Mantan petinggi PT Adhi Karya diperiksa sebagai tersangka

Kamis, 30 Januari 2014 - 12:04 WIB
Mantan petinggi PT Adhi Karya diperiksa sebagai tersangka
Mantan petinggi PT Adhi Karya diperiksa sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana gedung olahraga di Hambalang.

Selain Teuku Bagus M Noor, KPK juga memanggil Komisaris PT Kalimahakam Sutisno. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.

"Benar, dia akan menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Sementara itu untuk Teuku Bagus sendiri sudah menjalani masa penahanan. Teuku diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melawan hukum dalam pemberian proyek Hambalang yang menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan atau koorporasi.

Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pengumuman resmi penetapan tersangka Teuku Bagus disampaikan pada Jumat, 1 Maret 2013 lalu.

Berita:
Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6312 seconds (0.1#10.140)