Bongkar saja adanya dugaan jaksa pemeras
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan diminta untuk membeberkan identitas oknum jaksa yang dikabarkan telah memeras dirinya senilai Rp10 miliar.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, sebaiknya dibongkar saja adanya dugaan pemerasan tersebut.
"Buka saja dulu dugaan kasus pemerasan itu, agar jaksa yang diduga memeras itu bisa dikasih pelajaran, supaya kasus dugaan pemerasan ini tidak terjadi lagi di lain waktu," kata Uchok saat dihubungi Sindonews, Rabu 29 Januari 2014, malam.
Menurutnya, dengan dibongkarnya kasus dugaan pemerasan ini, bisa menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak kejaksaan, untuk memperketat pengawasan terhadap para jaksa ini.
"Meskipun sudah dibentuk KY (Komisi Yudisial) namun tetap saja kurang efektif untuk mengawasi para jaksa ini," ucapnya.
"Karena itu, bongkar saja dugaan kasus ini, serahkan saja pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemudian bisa ditelusuri melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," pungkasnya.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, sebaiknya dibongkar saja adanya dugaan pemerasan tersebut.
"Buka saja dulu dugaan kasus pemerasan itu, agar jaksa yang diduga memeras itu bisa dikasih pelajaran, supaya kasus dugaan pemerasan ini tidak terjadi lagi di lain waktu," kata Uchok saat dihubungi Sindonews, Rabu 29 Januari 2014, malam.
Menurutnya, dengan dibongkarnya kasus dugaan pemerasan ini, bisa menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak kejaksaan, untuk memperketat pengawasan terhadap para jaksa ini.
"Meskipun sudah dibentuk KY (Komisi Yudisial) namun tetap saja kurang efektif untuk mengawasi para jaksa ini," ucapnya.
"Karena itu, bongkar saja dugaan kasus ini, serahkan saja pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemudian bisa ditelusuri melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," pungkasnya.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)