Dana saksi parpol sarat persekongkolan
Rabu, 29 Januari 2014 - 12:29 WIB
Dana saksi parpol sarat persekongkolan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan membiayai saksi Pemilu 2014 yang berasal dari partai politik. Kebijakan itu dinilai tanpa landasan hukum yang jelas dan sarat dengan persekongkolan.
"Kesepakatan membiayai saksi partai politik merupakan persekongkolan jahat antara partai politik dengan Bawaslu," kata Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakata untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dia meminta Bawaslu tidak boleh menyederhanakan persoalan tersebut. "Sebagai konsekuensi logis atas hal tersebut. Karena perbuatan merampok yang negara masuk dalam kategori tindak pidana. Maka dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan, KPK harus bergerak," tegas Said.
Keinginan pemerintah untuk menyiapkan peraturan presiden (Perpres), kata said, untuk mengakali agar rencana pengucuran dana saksi dari APBN terwujud.
Jika dibuat aturan, lanjut Said akan muncul dua persoalan krusial. Pertama, aturan hanya bisa dibuat jika diperintahkan oleh undang-undang.
Kedua, sambung dia, jika aturan soal dana saksi tersebut hendak dibuat, pertanyaanya lembaga manakah yang berwenang untuk membuat regulasi tersebut.
"Apakah KPU, Bawaslu, atau DPR? Darimana mereka dapat kewenangan membuat aturan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif dari pemerintah.
Sebanyak Rp800 miliar bakal digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL "Gerakan Sejuta Relawan".
Sementara Rp700 miliar bakal digunakan untuk membiayai 12 perwakilan saksi dari parpol.
Berita:
Soal dana saksi, Mendagri tunggu Bawaslu
KPU tegaskan tidak pernah usulkan dana saksi
"Kesepakatan membiayai saksi partai politik merupakan persekongkolan jahat antara partai politik dengan Bawaslu," kata Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakata untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dia meminta Bawaslu tidak boleh menyederhanakan persoalan tersebut. "Sebagai konsekuensi logis atas hal tersebut. Karena perbuatan merampok yang negara masuk dalam kategori tindak pidana. Maka dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan, KPK harus bergerak," tegas Said.
Keinginan pemerintah untuk menyiapkan peraturan presiden (Perpres), kata said, untuk mengakali agar rencana pengucuran dana saksi dari APBN terwujud.
Jika dibuat aturan, lanjut Said akan muncul dua persoalan krusial. Pertama, aturan hanya bisa dibuat jika diperintahkan oleh undang-undang.
Kedua, sambung dia, jika aturan soal dana saksi tersebut hendak dibuat, pertanyaanya lembaga manakah yang berwenang untuk membuat regulasi tersebut.
"Apakah KPU, Bawaslu, atau DPR? Darimana mereka dapat kewenangan membuat aturan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif dari pemerintah.
Sebanyak Rp800 miliar bakal digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL "Gerakan Sejuta Relawan".
Sementara Rp700 miliar bakal digunakan untuk membiayai 12 perwakilan saksi dari parpol.
Berita:
Soal dana saksi, Mendagri tunggu Bawaslu
KPU tegaskan tidak pernah usulkan dana saksi
(dam)