Matangkan PKPU pilpres, KPU tunggu pemerintah

Rabu, 29 Januari 2014 - 10:18 WIB
Matangkan PKPU pilpres,...
Matangkan PKPU pilpres, KPU tunggu pemerintah
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilu Presiden 2014 sudah siap untuk dijadikan perundang-undangan. KPU saat ini hanya menunggu persetujuan dari Pemerintah dan DPR.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengatakan, secara teknis Peraturan KPU Pilpres 2014 yang mengatur soal daftar pemilih untuk Pilpres belum dibuat secara rinci.

Hadar mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR. "Kami rencananya akan meminta dalam waktu satu bulan ini," kata Hadar, Rabu (29/1/2014).

Dia menjelaskan, untuk menetapkan seorang boleh mendapatkan hak pilihnya saat Pilpres adalah mereka yang berusia 17 tahun saat Pemilu Legislatif (Pileg), maupun Pilpres 2014. "Misalnya ada yang ulang tahun ke-17 sejak 10 April sampai 9 Juli," tuturnya.

Selain itu, KPU bakal mengambil data dari Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) untuk digunakan di Pilpres. Pasalnya, usai pileg bisa saja pemilih sudah berubah termasuk soal tempat tinggal. "Nanti yang akan kami cek ke lapangan itu tidak semua, hanya tambahan-tambahan (DPTb) itu," katanya.

Berita:
Demokrat dukung dana saksi pemilu dari negara

Antisipasi gangguan pemilu, Golkar apresiasi Bawaslu
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)