Sejumlah lembaga keberatan PKPU terkait hasil survei

Selasa, 28 Januari 2014 - 16:33 WIB
Sejumlah lembaga keberatan...
Sejumlah lembaga keberatan PKPU terkait hasil survei
A A A
Sindonews.com - Lembaga survei setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam survei pemilu.

Namun, dalam PKPU survei tersebut, masih terdapat item yang dianggap 'menggelitik' untuk diterapkan kepada semua lembaga survei.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, item yang masih mengganggu sejumlah lembaga survei diantaranya, soal larangan mengumumkan hasil survei di masa tenang pemungutan suara, dan larangan lembaga survei mengumumkan dua jam setelah pemungutan suara ditutup.

"Karena jam 13 (satu siang) baik (waktu Indonesia) Barat dan Timur, sudah selesai dilakukan. 13 teng sudah tidak terima lagi pemungutan suara dengan alasan apapun," kata Qodari, saat diskusi bertajuk 'Lembaga Survei Wakili Siapa?" di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).

Menurut Qodari, asosiasi lembaga survei Indonesia masih keberatan soal pengumuman survei boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara.

Sebab, pada pukul 13.00 WIB, jika dihitung waktu normal maka lembaga survei sudah bisa mengumumkan hasil survei. Sementara di PKPU survei, lembaga survei boleh mengumumkan hasil surveinya pada pukul 15.00 WIB.

"Aturan survei ini produk akademik yang sudah dikaji secara mendalam di berbagai perguruan tinggi," ujarnya.

Untuk diketahui, PKPU yang mengatur soal waktu pengumuman hasil survei khusus diterapkan bagi lembaga survei saat hitung cepat (quick count) penghitungan suara.

Selain itu, tambah Qodari, pada dasarnya PKPU survei sudah diberlakukan pada pemilu tahun 2009 lalu. Menganut pada ketentuannya, secara umum PKPU survei ini mewajibkan lembaga survei untuk mendaftar (registrasi) kepada KPU.

"Kalau saya sendiri melihat aturan ini enggak banyak komentar, enggak berubah. Ini lima tahun yang lalu sudah ada soal survei ini, soal kewajiban registrasi," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)