Sejumlah lembaga keberatan PKPU terkait hasil survei

Selasa, 28 Januari 2014 - 16:33 WIB
Sejumlah lembaga keberatan...
Sejumlah lembaga keberatan PKPU terkait hasil survei
A A A
Sindonews.com - Lembaga survei setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat dalam survei pemilu.

Namun, dalam PKPU survei tersebut, masih terdapat item yang dianggap 'menggelitik' untuk diterapkan kepada semua lembaga survei.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, item yang masih mengganggu sejumlah lembaga survei diantaranya, soal larangan mengumumkan hasil survei di masa tenang pemungutan suara, dan larangan lembaga survei mengumumkan dua jam setelah pemungutan suara ditutup.

"Karena jam 13 (satu siang) baik (waktu Indonesia) Barat dan Timur, sudah selesai dilakukan. 13 teng sudah tidak terima lagi pemungutan suara dengan alasan apapun," kata Qodari, saat diskusi bertajuk 'Lembaga Survei Wakili Siapa?" di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).

Menurut Qodari, asosiasi lembaga survei Indonesia masih keberatan soal pengumuman survei boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara.

Sebab, pada pukul 13.00 WIB, jika dihitung waktu normal maka lembaga survei sudah bisa mengumumkan hasil survei. Sementara di PKPU survei, lembaga survei boleh mengumumkan hasil surveinya pada pukul 15.00 WIB.

"Aturan survei ini produk akademik yang sudah dikaji secara mendalam di berbagai perguruan tinggi," ujarnya.

Untuk diketahui, PKPU yang mengatur soal waktu pengumuman hasil survei khusus diterapkan bagi lembaga survei saat hitung cepat (quick count) penghitungan suara.

Selain itu, tambah Qodari, pada dasarnya PKPU survei sudah diberlakukan pada pemilu tahun 2009 lalu. Menganut pada ketentuannya, secara umum PKPU survei ini mewajibkan lembaga survei untuk mendaftar (registrasi) kepada KPU.

"Kalau saya sendiri melihat aturan ini enggak banyak komentar, enggak berubah. Ini lima tahun yang lalu sudah ada soal survei ini, soal kewajiban registrasi," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved