Nazaruddin Siapkan bukti keterlibatan anggota DPR
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet.
Tiba di Gedung KPK sekita pukul 12.30 WIB, Nazaruddin mengungkapkan akan menyampaikan sejumlah bukti dugaan keterlibatan anggota DPR kepada penyidik KPK.
"Yang mau disampaikan adalah siapa saja anggota DPR yang terima uang di proyek Hambalang," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, sebenarnya pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sudah terlihat dalam persidangan perkara tersebut.
"Kan sudah dikasih tahu semua, kan tinggal DPR yang belum kena di (kasus dugaan korupsi) Hambalang. Di (persidangan perkara) Hambalang kan jelas," katanya.
Nazaruddin divonis Mahkamah Agung (MA) 7 tahun penjara. Hukuman itu lebih berad dibandingkan putusan Pengandilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya 4 tahun 10 bulan penjara.
Berita:
KPK berharap Anas ungkap tuntas kasus Hambalang
KPK didesak serius ungkap kasus Hambalang
saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Hambalang
Tiba di Gedung KPK sekita pukul 12.30 WIB, Nazaruddin mengungkapkan akan menyampaikan sejumlah bukti dugaan keterlibatan anggota DPR kepada penyidik KPK.
"Yang mau disampaikan adalah siapa saja anggota DPR yang terima uang di proyek Hambalang," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan, sebenarnya pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sudah terlihat dalam persidangan perkara tersebut.
"Kan sudah dikasih tahu semua, kan tinggal DPR yang belum kena di (kasus dugaan korupsi) Hambalang. Di (persidangan perkara) Hambalang kan jelas," katanya.
Nazaruddin divonis Mahkamah Agung (MA) 7 tahun penjara. Hukuman itu lebih berad dibandingkan putusan Pengandilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya 4 tahun 10 bulan penjara.
Berita:
KPK berharap Anas ungkap tuntas kasus Hambalang
KPK didesak serius ungkap kasus Hambalang
saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Hambalang
(dam)