Pasek tolak saksi dari parpol dibiayai negara

Senin, 27 Januari 2014 - 19:18 WIB
Pasek tolak saksi dari...
Pasek tolak saksi dari parpol dibiayai negara
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Gede Pasek Suardika, menolak upaya perwakilan saksi partai politik (parpol) dibiayai oleh negara saat mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Pasek, hal itu menghilangkan konsep keadilan bagi masyarakat. Sebab, biaya saksi parpol harusnya menjadi beban dan tanggung jawab partai bersangkutan.

"Karena tidak adil anggaran uang negara dipakai untuk saksi yang belum tentu jumlah wakil rakyatnya sama di antara ke 12 partai itu," kata Pasek, usai diskusi bertajuk Lingkaran Kekuasaan, Konflik Politik dan Korupsi, di Warung Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).

Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu ini mengatakan, sejak awal dirinya mengusulkan, agar tanggung jawab anggaran saksi parpol dibebankan saja kepada partai.

Sebab, anggaran yang dipakai untuk membayar para saksi parpol tersebut, akan terbuang cuma-cuma. Dia khawatir parpol tak konsisten menempatkan para saksi saat pemungutan dan penghitungan suara nanti.

"Coba saja lihat di kabupaten kota, tidak bisa memenuhi kuota jumlah calegnya, jadi tidak adil," tegasnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengusulkan, agar dana saksi parpol digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat saja. Di luar itu, kata Pasek, biarkan anggaran saksi parpol juga dibebankan kepad para caleg.

"Nah kalau begitu, pemilihan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) meminta uang saksi kepada negara gimana? Karena merupakan peserta pemilu," ujarnya.

Ditambahkan dia, jika memang negara berkeinginan mendapatkan kualitas politik yang mumpuni, maka anggaran negara untuk saksi parpol sebaiknya dialokasikan untuk program kaderisasi partai yang terawasi publik.

"Prinsipnya adalah, kalau APBN mau membantu partai politik itu sifatnya pendidikan, seperti pendidikan kaderisasi, kemudian proses seorang kader menjadi seorang anggota DPR," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved