Permenkes soal pelayanan kesehatan didesak dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut Permenkes No 69 Tahun 2013 terkait tarif pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dicabut.
Hal ini berkaitan dengan paket pembiayaan Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) sangat membatasi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis.
Sekjen KAJS Said Iqbal mengatakan, sistem INA CBGs adalah, penyebab kegalalan sistem JKN yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Hal ini dikarenakan buruknya pelayanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit dan puskesmas dalam melayani masyarakat. Menurutnya, seharusnya Menteri Kesehatan (Menkes) dalam Permenkesnya tidak diperlukan membuat regulasi pengaturan tarif paket tindakan medis.
Sebaiknya hal ini dilakukan oleh BPJS kesehatan selaku penanggungjawab langsung kepada Presiden. "Sistem INACBGs harus diganti. Kalau tidak JKN akan gagal terus," kata Said Iqbal, ditemui di Jakarta, Jumat 24 Januari 2014.
Selain permasalahan INA CBGs, perbaikan mutu juga harus ditingkatkan. Mutu obat yang sebelumnya sudah benar dengan sistem INA CBGs menjadi berantakan. Dia mencontohkan, masyarakat yang mengidam penyakit kronis hanya mendapatkan obat untuk satu minggu.
Padahal, mereka mendapatkan rujukan selama tiga bulan dan jatah obat untuk sebulan. "Mereka yang kena penyakit kronis sudah pasti minum obat seumur hidup. Bagimana jika sistem ini mengatur pemberian obat hanya untuk satu minggu. Tidak efisien jika mereka harus bolak-balik. Kita akan lakukan penekanan kepada BPJS kesehatan dan Kemenkes," ujarnya.
Hal ini berkaitan dengan paket pembiayaan Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) sangat membatasi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis.
Sekjen KAJS Said Iqbal mengatakan, sistem INA CBGs adalah, penyebab kegalalan sistem JKN yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Hal ini dikarenakan buruknya pelayanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit dan puskesmas dalam melayani masyarakat. Menurutnya, seharusnya Menteri Kesehatan (Menkes) dalam Permenkesnya tidak diperlukan membuat regulasi pengaturan tarif paket tindakan medis.
Sebaiknya hal ini dilakukan oleh BPJS kesehatan selaku penanggungjawab langsung kepada Presiden. "Sistem INACBGs harus diganti. Kalau tidak JKN akan gagal terus," kata Said Iqbal, ditemui di Jakarta, Jumat 24 Januari 2014.
Selain permasalahan INA CBGs, perbaikan mutu juga harus ditingkatkan. Mutu obat yang sebelumnya sudah benar dengan sistem INA CBGs menjadi berantakan. Dia mencontohkan, masyarakat yang mengidam penyakit kronis hanya mendapatkan obat untuk satu minggu.
Padahal, mereka mendapatkan rujukan selama tiga bulan dan jatah obat untuk sebulan. "Mereka yang kena penyakit kronis sudah pasti minum obat seumur hidup. Bagimana jika sistem ini mengatur pemberian obat hanya untuk satu minggu. Tidak efisien jika mereka harus bolak-balik. Kita akan lakukan penekanan kepada BPJS kesehatan dan Kemenkes," ujarnya.
(maf)