Penjelasan Anggito Abimanyu terkait biaya haji 2014
A
A
A
Sindonews.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan angka definitif terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014.
Angka Rp43 juta yang disebutkan adalah, angka yang didapat melalui perhitungan dengan nilai tukar rupiah dengan dolar sebesar Rp12.400.
"Angka definitif kemungkinan akan keluar baru minggu depan setelah kami menghitung komponen-komponen tersebut," kata Anggito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2014.
Anggito memastikan dengan nilai tukar rupiah sebesar itu, maka BPIH 2014 akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan BPIH 2013 yang berjumlah Rp37 juta. Namun ia menolak menyebutkan angka pastinya karena masih harus menghitung besaran dari komponen-komponen seperti penerbangan dan pemondokan jemaah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Makhrus Munir mengatakan, ada kenaikan BPIH pada tahun 2014 sekira Rp43 juta. Sebelumnya pada tahun 2013 BPIH sebesar Rp37 juta.
"Dalam hal ini DPR masih akan mempertimbangkan dan memperhatikan komponen apa saja yang terpengaruh dengan kenaikan tersebut dan strategi pelayanan yang dipakai Kemenag," kata Makhrus di Gedung DPR, Senayan.
Dia menjelaskan, kenaikan BPIH yang diusulkan Kemenang, karena melonjaknya nilai tukar dolar terhadap rupiah yang mencapai Rp12.400.
"Kami belum tentu akan menyetujui usulan tersebut. Kami akan upayakan kenaikan tidak terlalu banyak. Pelayanan merupakan hal paling penting dan kami harus lihat bagaimana kinerja Kemenag dalam menyelenggarakan haji," ucapnya.
Kemenag usulkan biaya haji 2014 naik
Angka Rp43 juta yang disebutkan adalah, angka yang didapat melalui perhitungan dengan nilai tukar rupiah dengan dolar sebesar Rp12.400.
"Angka definitif kemungkinan akan keluar baru minggu depan setelah kami menghitung komponen-komponen tersebut," kata Anggito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2014.
Anggito memastikan dengan nilai tukar rupiah sebesar itu, maka BPIH 2014 akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan BPIH 2013 yang berjumlah Rp37 juta. Namun ia menolak menyebutkan angka pastinya karena masih harus menghitung besaran dari komponen-komponen seperti penerbangan dan pemondokan jemaah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Makhrus Munir mengatakan, ada kenaikan BPIH pada tahun 2014 sekira Rp43 juta. Sebelumnya pada tahun 2013 BPIH sebesar Rp37 juta.
"Dalam hal ini DPR masih akan mempertimbangkan dan memperhatikan komponen apa saja yang terpengaruh dengan kenaikan tersebut dan strategi pelayanan yang dipakai Kemenag," kata Makhrus di Gedung DPR, Senayan.
Dia menjelaskan, kenaikan BPIH yang diusulkan Kemenang, karena melonjaknya nilai tukar dolar terhadap rupiah yang mencapai Rp12.400.
"Kami belum tentu akan menyetujui usulan tersebut. Kami akan upayakan kenaikan tidak terlalu banyak. Pelayanan merupakan hal paling penting dan kami harus lihat bagaimana kinerja Kemenag dalam menyelenggarakan haji," ucapnya.
Kemenag usulkan biaya haji 2014 naik
(maf)