Pemerintah Hongkong berjanji prioritaskan kasus Erwiana

Jum'at, 24 Januari 2014 - 22:31 WIB
Pemerintah Hongkong berjanji prioritaskan kasus Erwiana
Pemerintah Hongkong berjanji prioritaskan kasus Erwiana
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dan Kepolisian Hongkong menyatakan komitmennya untuk memproses kasus penganiayaan Erwiana. Bahkan, kasus Erwiana akan dijadikan prioritas.

Hal tersebut dinyatakan dalam pertemuan antara Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dengan Kepala Kepolisian Hongkong Tsang Wai Hung dan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hongkong Matthew Cheung Kin-chung kemarin langsung dari Hongkong dalam waktu yang berbeda.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Kepolisian Hongkong Tsang Wai Hung mengatakan, pihaknya sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Bahkan penanganan kasus ini ditaruh pada prioritas tertinggi mengingat kasus seperti ini jarang terjadi di negara tersebut.

“Kami bertemu kemarin sore. Pertemuan kami juga didampingi oleh Acting Konjen KJRI Hongkong Rafael Walangitan,” kata Jumhur dalam siaran pers yang diterima SINDO, Jumat (24/1/2014).

Menanggapi pertanyaan Jumhur mengenai Law Wan Tung yang berstatus tahanan kota dengan membayar 1 juta dolar Hongkong, Tsaw Wan Tung menegaskan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Tsang menyatakan, pihaknya selalu mengawasi gerak dan langkah pelaku.

Law Wan Tung juga diwajibkan lapor diri setiap harinya. Oleh karena itu pemerintah Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan mantan majikan Erwiana ini melarikan diri.

Tsang menyatakan, biaya proses penanganan Erwiana sangat mahal dibanding kasus kriminal lainnya di Hongkong. Pasalnya, pemerintah Hongkong harus mendatangkan tim polisi, dokter khusus untuk memeriksa korban dan fotografer Kepolisian Hongkong ke Indonesia.

Belum lagi pemerintah Hongkong menanggung pembiayaan untuk mendatangkan dan akomodasi bagi Erwiana sebagai saksi korban. Jumhur menanggapi, beban biaya itu murah demi membela kemanusiaan.

Tsang menjelaskan, pada 25 Maret pengadilan Hongkong akan mengagendakan Magistreet Court yang pertama. Sidang ini akan mendengar pernyataan mengaku atau tidak mengaku salah dari pelaku. Bila tidak mengaku, ujarnya, akan dilanjutkan dengan sidang-sidang selanjutnya di District Court.

Sementara jika mengaku bersalah maka hakim tinggal merumuskan keputusan vonis bagi pelaku. Baik Jumhur dan Tsang Wai Hung bersepakat untuk saling mengawal kasus ini untuk menghasilkan keadilan tertinggi bagi Erwiana.

Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hongkong, Matthew Cheung Kin-chung menyampaikan, masalah Erwiana telah mendapat perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah Hongkong. Pemerintah dan masyarakat Hongkong juga merasa terkejut atas peristiwa ini dan akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Kehadiran Kepolisian Hongkong untuk menyelidiki kasus ini adalah bentuk kesungguhan pemerintah Hongkong. Dia menyampaikan, pada 25 Maret kasus ini akan segera disidangkan. Matthew bahkan menitip salam secara khusus kepada Erwiana.

Pada pertemuan dengan Matthew, Jumhur menambahkan, kedua belah pihak bersepakat untuk memperkuat hubungan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hongkong dengan KJRI Hongkong. Khususnya terkait dengan pengendalian agen-agen rekrutmen di Hongkong dan untuk itu akan dilanjutkan secara teknis oleh kementerian dan KJRI.

“Hongkong memang salah satu negara penempatan yang terbilang baik untuk TKI. Kami berharap tidak ada kasus penganiayaan serupa dikemudian hari,” ujar Jumhur.

Jumhur menyampaikan, pihaknya juga membahas permintaan kepastian kemungkinan penempatan TKI sektor formal. Khususnya untuk merawat orang lanjut usia di panti jompo. Pemerintah indonesia meminta upah perawat ini sekitar Rp14 hingga Rp15 juta diluar lembur.

Jumhur menuturkan, permintaan ini disambut baik oleh pemerintah Hongkong yang akan menerima TKI formal perawat sejauh ada permintaan. Selain itu, terangnya, kedua belah pihak juga membicarakan kemungkinan ada pelatihan untuk mendapatkan sertifikat bagi TKI perawat yang sudah berada di Hongkong.

Dengan sertifikat tersebut, ujarnya, gaji TKI perawat akan dapat dinaikkan menjadi 6.000 dollar hongkong atau sekitar Rp8 juta. Dia menjelaskan, Hongkong memang memerlukan banyak perawat karena penduduk usia lanjut di Hongkong semakin banyak.

Baca berita:
Majikan Erwiana bebas, kuasa hukum fokus persidangan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)