Pekan depan, Pasek gugat Syarief & Ibas ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) I Gede Pasek Suardika menegaskan pihaknya akan melawan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, khususnya kepada Syarief Hasan dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang telah menandatangani pemecatannya keanggotaan di DPR RI.
"Kita akan gugat Syarief Hasan dan Ibas, terkait pemecatan itu," kata Pasek di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2014).
Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri yang masih dirahasiakan tempatnya. Pasek mengatakan, gugatan tersebut akan diajukan minggu depan pada hari Senin atau Selasa.
"Yang pasti, gugatan itu akan kita ajukan entah hari Senin atau Selasa. Tempat gugatannya lihat saja nantilah," pungkas Pasek.
Beberapa waktu lalu I Gede Pasek Suardika resmi dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat karena Pasek diduga telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani sebelum menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika akan melayangkan somasi kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Somasi itu disampaikan menyusul tanda tangan keduanya pada surat pergantian antar waktu (PAW) Pasek yang akan digantikan Putu Supadma Rudana, dalam surat bernomor 01/EXT/DPP.PD/I/2014. Dalam surat itu dituliskan Pasek melanggar kode etik.
"Saya akan melakukan somasi lebih dahulu karena menuduh saya melanggar kode etik," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bagian dari perlawanannya setelah diberhentikan sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat. "Saya sampaikan saya tidak melawan Partai Demokrat. Saya hanya ingin meluruskan," tegasnya.
Baca berita:
Tolak pemecatan, Pasek sudah surati KPU & Bawaslu
"Kita akan gugat Syarief Hasan dan Ibas, terkait pemecatan itu," kata Pasek di Markas PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2014).
Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri yang masih dirahasiakan tempatnya. Pasek mengatakan, gugatan tersebut akan diajukan minggu depan pada hari Senin atau Selasa.
"Yang pasti, gugatan itu akan kita ajukan entah hari Senin atau Selasa. Tempat gugatannya lihat saja nantilah," pungkas Pasek.
Beberapa waktu lalu I Gede Pasek Suardika resmi dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat karena Pasek diduga telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani sebelum menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Gede Pasek Suardika akan melayangkan somasi kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Somasi itu disampaikan menyusul tanda tangan keduanya pada surat pergantian antar waktu (PAW) Pasek yang akan digantikan Putu Supadma Rudana, dalam surat bernomor 01/EXT/DPP.PD/I/2014. Dalam surat itu dituliskan Pasek melanggar kode etik.
"Saya akan melakukan somasi lebih dahulu karena menuduh saya melanggar kode etik," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bagian dari perlawanannya setelah diberhentikan sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat. "Saya sampaikan saya tidak melawan Partai Demokrat. Saya hanya ingin meluruskan," tegasnya.
Baca berita:
Tolak pemecatan, Pasek sudah surati KPU & Bawaslu
(kri)