KPU coret 4 caleg di Sumatera Barat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mencoret empat orang calon legislatif (caleg) dari kabupaten/kota setempat setelah Daftar Calon Tetap (DPT) ditetapkan.
"Ada empat orang caleg yang gugur, mereka tidak memenuhi syarat pasca ditetapkannya DPT," ujar Ketua KPU Sumbar Amnasmen, kepada wartawan, di Padang, Jumat (24/1/2014).
Menurut dia, keempat caleg tersebut ada yang meninggal dunia dan ada juga yang melanggar aturan sesuai rekomendasi Panwaslu. Tiga orang di antaranya, dicoret karena meninggal dunia.
Para caleg yang meninggal terdiri dari Hasranita dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar IV dengan nomor I, Delmawati dari PDI Perjuangan Dapil Sumbar II nomor 3, dan Syamsir A dari Partai Golkar Dapil Padang Panjang I nomor urut 2.
Sementara seorang lagi, yakni Herdianto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pasaman dicoret karena tidak memenuhi syarat. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman, caleg itu merupakan perangkat desa atau PNS. "Terhadap Hardianto dari PKS masalahnya kini sedang diproses di PTUN Medan," ujarnya.
Dikatakan, bagi caleg yang meninggal dunia tidak dapat dilakukan penggantian. Sementara bagi yang meninggal dunia sebelum tanggal 10 Desember 2014, namanya akan dihilangkan dari surat suara dengan keterangan meninggal dunia.
"Sedangkan caleg yang meninggal dunia sesudah tanggal 10 Desember 2014, namanya akan tetap ada di surat suara dengan memberikan keterangan meninggal dunia," jelasnya.
"Ada empat orang caleg yang gugur, mereka tidak memenuhi syarat pasca ditetapkannya DPT," ujar Ketua KPU Sumbar Amnasmen, kepada wartawan, di Padang, Jumat (24/1/2014).
Menurut dia, keempat caleg tersebut ada yang meninggal dunia dan ada juga yang melanggar aturan sesuai rekomendasi Panwaslu. Tiga orang di antaranya, dicoret karena meninggal dunia.
Para caleg yang meninggal terdiri dari Hasranita dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar IV dengan nomor I, Delmawati dari PDI Perjuangan Dapil Sumbar II nomor 3, dan Syamsir A dari Partai Golkar Dapil Padang Panjang I nomor urut 2.
Sementara seorang lagi, yakni Herdianto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pasaman dicoret karena tidak memenuhi syarat. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Pasaman, caleg itu merupakan perangkat desa atau PNS. "Terhadap Hardianto dari PKS masalahnya kini sedang diproses di PTUN Medan," ujarnya.
Dikatakan, bagi caleg yang meninggal dunia tidak dapat dilakukan penggantian. Sementara bagi yang meninggal dunia sebelum tanggal 10 Desember 2014, namanya akan dihilangkan dari surat suara dengan keterangan meninggal dunia.
"Sedangkan caleg yang meninggal dunia sesudah tanggal 10 Desember 2014, namanya akan tetap ada di surat suara dengan memberikan keterangan meninggal dunia," jelasnya.
(san)