Cegah lembaga survei gadungan, KPU terbitkan aturan

Kamis, 23 Januari 2014 - 15:07 WIB
Cegah lembaga survei...
Cegah lembaga survei gadungan, KPU terbitkan aturan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat (Parmas) di bidang lembaga survei.

KPU resmi menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2013 yang mengatur lembaga survei untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, PKPU tersebut untuk menghindari survei dadakan yang belakangan menjamur jelang pemilu legislatif (pileg) digelar.

"Mengantisipasi lembaga dadakan yang status lembaga hukumnya diragukan," kata Sigit saat memaparkan PKPU survei, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Untuk mengatur sirkulasi survei yang berkembang pesat, lewat PKPU survei ini, KPU meminta lembaga survei untuk mendaftar ke KPU pusat maupun daerah, tergantung ruang lingkup yang menjadi objek survei.

"Kita mengharapkan semua lembaga survei yang ada, secepatnya untuk mendaftar kepada kami dari sekarang," ucapnya.

Adapun PKPU survei sendiri tengah menetapkan syarat yang harus dipenuhi lembaga survei jika ingin mendaftarkan lembaganya kepada KPU. Syarat itu antara lain, memiliki akta pendirian atau badan hukum lembaga.

Kemudian adanya susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari kelurahan atau pemerintah desa atau instansi pemerintahan setempat, pas foto berwarna pimpinan lembaga berukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar, serta surat pernyataan.

Legislator Senayan dukung KPU terkait PKPU lembaga survei
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6085 seconds (0.1#10.140)