Kejagung bantah Dirut PLN jadi tersangka

Kamis, 23 Januari 2014 - 10:04 WIB
Kejagung bantah Dirut PLN jadi tersangka
Kejagung bantah Dirut PLN jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PLN, Nur Pamudji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan tersebut dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syafrudin.

"Siapa bilang (Nur Pamudji tersangka)?" kata Syafrudin di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2014.

Pasalnya, beredar sebuah foto bahwa orang terdekat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan tersebut akan dipanggil lagi Kejagung, bukan sebagai saksi namun sebagai tersangka.

Dalam surat pemanggilan tersebut dan langsung ditandatangani oleh Dirdik Kejagung, Syafrudin dengan stempel resmi Kejaksaan. Syafrudin pun berdalih bahwa foto tersebut bukan ditandatangani oleh dirinya.

Kendati sudah jelas nama Syafrudin tertera dalam surat panggilan Nur Pamudji sebagai tersangka. "Bukan tanda tangan saya itu, bisa saja mirip-mirip (tanda tangan)," ucapnya.

Untuk itu, Syafrudin akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pemalsuan tandatangannya tersebut. "Saya tidak merasa tandatangani dia sebagai tersangka. Iya jelas, kalau saya dapat itu surat saya akan mengambil langkah hukum, siapa yang memalsukan itu?" pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu, mantan General Manajer KITSBU Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga.

Kemudian Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto. Kemudian, karyawan PT PLN Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini Jaksa penyidik menduga adanya penggelembungan harga, pengerjaan tidak sesuai dengan prosedur, dan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 miliar.

Dirut PLN dipanggil Kejagung
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6492 seconds (0.1#10.140)