Kejagung bantah Dirut PLN jadi tersangka

Kamis, 23 Januari 2014 - 10:04 WIB
Kejagung bantah Dirut...
Kejagung bantah Dirut PLN jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PLN, Nur Pamudji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan tersebut dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syafrudin.

"Siapa bilang (Nur Pamudji tersangka)?" kata Syafrudin di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2014.

Pasalnya, beredar sebuah foto bahwa orang terdekat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan tersebut akan dipanggil lagi Kejagung, bukan sebagai saksi namun sebagai tersangka.

Dalam surat pemanggilan tersebut dan langsung ditandatangani oleh Dirdik Kejagung, Syafrudin dengan stempel resmi Kejaksaan. Syafrudin pun berdalih bahwa foto tersebut bukan ditandatangani oleh dirinya.

Kendati sudah jelas nama Syafrudin tertera dalam surat panggilan Nur Pamudji sebagai tersangka. "Bukan tanda tangan saya itu, bisa saja mirip-mirip (tanda tangan)," ucapnya.

Untuk itu, Syafrudin akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pemalsuan tandatangannya tersebut. "Saya tidak merasa tandatangani dia sebagai tersangka. Iya jelas, kalau saya dapat itu surat saya akan mengambil langkah hukum, siapa yang memalsukan itu?" pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu, mantan General Manajer KITSBU Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga.

Kemudian Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto. Kemudian, karyawan PT PLN Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini Jaksa penyidik menduga adanya penggelembungan harga, pengerjaan tidak sesuai dengan prosedur, dan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 miliar.

Dirut PLN dipanggil Kejagung
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved