Pecat Pasek, Demokrat dinilai langgar UU Parpol
Kamis, 23 Januari 2014 - 05:29 WIB
Pecat Pasek, Demokrat dinilai langgar UU Parpol
A
A
A
Sindonews.com - Pemecatan Gede Pasek Suardika dari DPR dan Partai Demokrat dinilai telah melanggar Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Apalagi, bila alasan pemecatan mantan anggota Komisi III dan Komisi IX DPR itu karena kedekatan dengan Anas Urbaningrum.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, berbicara tentang pemecatan Pasek dari keanggotaannya murni adalah kewenangan Partai Demokrat.
Berdasarkan UU Parpol menyebut empat alasan yang menyebabkan pemecatan bisa menimpa seseorang yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota parpol lain, dan melanggar AD/ART.
"Nah terkait dengan Pasek, nampaknya dia diputuskan melanggar AD/ART sehingga Partai Demokrat memberhentikannya sebagai anggota Partai Demokrat. Walaupun jenis pelanggaran AD/ART yang dilakukan Pasek tak jelas benar," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (23/1/2014).
Dilanjutkannya, jika dugaan kuat alasan pemecatan itu karena Pasek tercatat sebagai anggota ormas PPI yang dipimpin Anas Urbaningrum, maka alasan pemecatan jika mengacu ke UU Parpol tidak memenuhi syarat. Karena, dalam UU Parpol hanya disebutkan 'jika seseorang menjadi anggota parpol lain', maka dia harus diberhentikan.
"Larangan untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan tidak ada dalam UU Parpol. Halnya mungkin berbeda jika AD/ART Partai Demokrat mencantumkan larangan bagi anggotanya untuk terlibat dalam ormas tertentu," jelas dia.
Menurutnya, jika pun di dalam AD/ART Partai Demokrat ada ketentuan yang melarang kader berlambang bintang segitiga terlibat di ormas lain, maka sesungguhnya Pasek tidak sendirian.
"Banyak kader Demokrat lain yang terlibat dalam ormas tertentu dan nampak aman-aman saja dari sanksi pelanggaran," pungkasnya.
Baca berita:
Tolak pemecatan, Pasek sudah surati KPU & Bawaslu
Anas bilang pencopotan Pasek di DPR musibah politik
Pasek akan somasi Syarief Hasan & Ibas
Amir Syamsuddin nilai pemecatan Pasek sesuai prosedur
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, berbicara tentang pemecatan Pasek dari keanggotaannya murni adalah kewenangan Partai Demokrat.
Berdasarkan UU Parpol menyebut empat alasan yang menyebabkan pemecatan bisa menimpa seseorang yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota parpol lain, dan melanggar AD/ART.
"Nah terkait dengan Pasek, nampaknya dia diputuskan melanggar AD/ART sehingga Partai Demokrat memberhentikannya sebagai anggota Partai Demokrat. Walaupun jenis pelanggaran AD/ART yang dilakukan Pasek tak jelas benar," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (23/1/2014).
Dilanjutkannya, jika dugaan kuat alasan pemecatan itu karena Pasek tercatat sebagai anggota ormas PPI yang dipimpin Anas Urbaningrum, maka alasan pemecatan jika mengacu ke UU Parpol tidak memenuhi syarat. Karena, dalam UU Parpol hanya disebutkan 'jika seseorang menjadi anggota parpol lain', maka dia harus diberhentikan.
"Larangan untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan tidak ada dalam UU Parpol. Halnya mungkin berbeda jika AD/ART Partai Demokrat mencantumkan larangan bagi anggotanya untuk terlibat dalam ormas tertentu," jelas dia.
Menurutnya, jika pun di dalam AD/ART Partai Demokrat ada ketentuan yang melarang kader berlambang bintang segitiga terlibat di ormas lain, maka sesungguhnya Pasek tidak sendirian.
"Banyak kader Demokrat lain yang terlibat dalam ormas tertentu dan nampak aman-aman saja dari sanksi pelanggaran," pungkasnya.
Baca berita:
Tolak pemecatan, Pasek sudah surati KPU & Bawaslu
Anas bilang pencopotan Pasek di DPR musibah politik
Pasek akan somasi Syarief Hasan & Ibas
Amir Syamsuddin nilai pemecatan Pasek sesuai prosedur
(kri)