Ini solusi Menko Kesra siasati kapitasi dokter

Kamis, 23 Januari 2014 - 02:13 WIB
Ini solusi Menko Kesra...
Ini solusi Menko Kesra siasati kapitasi dokter
A A A
Sindonews.com - Saat ini pemerintah mengaku belum dapat merubah besaran kapitasi dokter dan petugas kesehatan. Berkaitan dengan insentif dokter maka harus dicarikan jalan keluar dengan cara nonkapitasi. Dana ini bisa didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

"Tetapi tidak dikurangi dan diambil dari kapitasi karena akan berakibat pada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tetapi ini masih dalam tahap pembicaraan," tandasnya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, saat ditemui SINDO di Kantor Kemenko Kesra, Rabu 22 Januari 2014.

Menurut Agung, peluang untuk menyediakan insentif dapat dilakukan dengan mekanisme tertentu. Hal ini berkaitan dengan mengikuti mekanisme keuangan misalnya dari APBN atau APBN-P. Namun, dalam masa transisi saat ini insentif dapat dilakukan oleh daerah.

"Kalau tidak mau menunggu satu tahun, ya itu cara mensiasatinya. Jika tidak mau menunggu satu tahun," katanya.

Namun, lanjut Agung, pemberian insentif tetap ini sifatnya adalah sementara, tidak bisa diberlakukan berkepanjangan. Untuk itu, di masa mendatang sebaiknya untuk dapat menaikkan jumlah PBI yang saat ini hanya Rp19.225.

"Walaupun insentif tetap tetapi sifatnya hanya sementara. Maka untuk sementara bisa dicover dengan APBN nonkapitasi atau dikover dengan daerah," paparnya.

Saat ini, secara bertahap, para dokter yang berada di pulau terluar, perbatasan, terpencil dan pesisir dapat disediakan tunjangan khusus. Tunjangan ini menjadi pendapatan tetap untuk mereka yang ada di daerah perbatasan, dengan besaran sekitar Rp1,5-2 juta per bulan.

Hal ini dikarenakan melihat sistem kapitasi tidak bisa diterapkan serta jumlah penduduk sekitar 300 orang. Maka jumlah yang dikapitasikan sangatlah kecil, maka harus ada pendapatan tetap.

"Tetapi dana ini tidak boleh dari kapitasi melainkan dari APBN. Atau sambil menunggu dapat di anggarkan dari APBD," tegasnya.

Baca berita:
Dokter harus diberikan honorarium bukan upah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)