Publik curiga terkait saksi parpol dibiayai negara
Rabu, 22 Januari 2014 - 16:01 WIB
Publik curiga terkait saksi parpol dibiayai negara
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menganggarkan sebanyak Rp700 miliar untuk perwakilan 12 partai politik (parpol) yang menempatkan satu saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin mengatakan, masyarakat cenderung sulit untuk membedakan mana saksi yang berasal dari penyelenggara pemilu, dan mana saksi yang berasal dari parpol.
Afif mengatakan, saksi yang ditempatkan parpol tidak akan mengawasi secara objektif. Karena keberadaan mereka hanya menguntungkan partainya. Sementara dengan dibiayai negara, pengawas parpol justru mengancam independensi pemilu.
"Kita tidak bisa bedakan mana lembaga yang di luar (biayai) negara, dan mana yang tidak. Parpol yang riang gembira dapat pembiayaan saksi oleh negara," kata Afif saat jumpa pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).
Afif berpendapat, jika harus menempatkan perwakilan parpol sebagai pengawas, maka beban anggaran harus ditanggung masing-masing parpol. Menurutnya, langkah tersebut untuk mengurangi kecurigaan publik.
Sebab, jika Bawaslu memaksakan hal itu, maka unsur pengawas pemilu tahun ini bisa dipastikan menjadi beban dan tanggung jawab negara. "Kalau kita hitung TPS yang ada 550 ribu, saksi (parpol) adalah alat partai, kenapa harus dibiayai negara. Ini semua akhirnya dibayar negara," ucapnya.
Seperti diketahui, Bawaslu mendapat kucuran dana pengawasan pemilu senilai Rp1,5 triliun. Dana sebanyak itu berdasarkan rincian adalah Rp800 miliar untuk bimtek dan honor mitra Panitia Pengawas Pemilu (PPL) yakni 'gerakan sejuta relawan' dan sisanya Rp700 miliar untuk membayar pengawas dari 12 parpol.
Saksi dibiayai negara, dianggap rampok uang negara
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin mengatakan, masyarakat cenderung sulit untuk membedakan mana saksi yang berasal dari penyelenggara pemilu, dan mana saksi yang berasal dari parpol.
Afif mengatakan, saksi yang ditempatkan parpol tidak akan mengawasi secara objektif. Karena keberadaan mereka hanya menguntungkan partainya. Sementara dengan dibiayai negara, pengawas parpol justru mengancam independensi pemilu.
"Kita tidak bisa bedakan mana lembaga yang di luar (biayai) negara, dan mana yang tidak. Parpol yang riang gembira dapat pembiayaan saksi oleh negara," kata Afif saat jumpa pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).
Afif berpendapat, jika harus menempatkan perwakilan parpol sebagai pengawas, maka beban anggaran harus ditanggung masing-masing parpol. Menurutnya, langkah tersebut untuk mengurangi kecurigaan publik.
Sebab, jika Bawaslu memaksakan hal itu, maka unsur pengawas pemilu tahun ini bisa dipastikan menjadi beban dan tanggung jawab negara. "Kalau kita hitung TPS yang ada 550 ribu, saksi (parpol) adalah alat partai, kenapa harus dibiayai negara. Ini semua akhirnya dibayar negara," ucapnya.
Seperti diketahui, Bawaslu mendapat kucuran dana pengawasan pemilu senilai Rp1,5 triliun. Dana sebanyak itu berdasarkan rincian adalah Rp800 miliar untuk bimtek dan honor mitra Panitia Pengawas Pemilu (PPL) yakni 'gerakan sejuta relawan' dan sisanya Rp700 miliar untuk membayar pengawas dari 12 parpol.
Saksi dibiayai negara, dianggap rampok uang negara
(maf)