Tingkatkan pelayanan, DPR sepakat beri insentif dokter

Rabu, 22 Januari 2014 - 10:21 WIB
Tingkatkan pelayanan,...
Tingkatkan pelayanan, DPR sepakat beri insentif dokter
A A A
Sindonews.com - DPR RI setuju pemberian insentif kepada dokter dan petugas kesehatan dilayanan primer. Untuk itu DPR akan mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal ini.

Anggota DPR Komisi IX Poempida Hidayatulloh mengatakan, usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan insentif kepada dokter di layanan primer. Pemberian insentif dirasa penting. Karena selain untuk dokter juga tenaga kesehatan keseluruhan seperti dokter gigi, apoteker, bidan, dan perawat.

"Kemenkes akan didesak oleh DPR terkait hal ini. Karenanya ini penting untuk meningkatkan pelayanan," kata Poempida saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (22/1/2014).

Menurut dia, dalam pemberian insentif harus dihitung besarannya sesuai dengan formula kapitasi. Selanjutnya DPR akan meminta kepada Dewan Jaminan SosiaL nasional (DJSN) untuk menganalisa terlebih dahulu.

"Pada intinya insentif sangat penting, namun jangan sampai mengganggu basis biaya pelayanan kesehatan yang di-cover BPJS kesehatan," ucapnya.

Saat ini BPJS masih terus dipantau dalam kwartal pertama, setelah itu akan ada adjustment (penyesuaian). Baru akan disesuaikan terkait insentif. Poempida mengatakan, bukan hanya insentif yang akan dipertimbangkan. Tetapi juga terkait besaran PBI juga akan di revisi.

"Isunya seperti itu, nanti perlu ada evaluasi karena perlu perhitungan secara akurat. Yang jelas mungkin dapat dimasukkan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional-Pokok (RAPBN-P) 2014, sekitar pertengahan tahun," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi IX Zuber Safawi mengatakan, dalam waktu dekat ini memang belum dapat disepakati, maka diperlukan semua pihak terkait untuk berkoordinasi. Namun, dalam proses sekarang ini program BPJS harus tetap berjalan.

Menurut dia, butuh pembicaraan lebih khusus terkait pemberian kapitasi. Selain dokter tenaga kesehatan lainya juga harus diperhatikan. "Ini usulan IDI terkait kapitasi dokter. Dalam pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tenaga kesehatan lainnya juga terlibat, bahkan mereka pendapatannya lebih kecil," ucapnya.

Menurut dia, hal ini harus dipertimbangkan karena bebanya nanti ada di masyarakat. Untuk itu diharapkan pemerintah dapat mengakomodir, karena ada kepentingan untuk dokter dan masyarakat luas.

Lanjutnya, walaupun instruksi presiden hal ini juga harus dipertimbangan. Melihat anggaran dan asas keadilan. "DPR mendukung untuk mencari titik tengah. Hal ini sambil melihat jalannya BPJS yang masih belum normal. Sambil berjalan dan dibenahi," ungkapnya.

Anggota Komisi DPR Komisi IX Okky Asokawati mengatakan, memang banyak dokter yang mengeluh terkait hal ini. Bahkan spesialispun hanya mendapatkan imabalan Rp10 ribu per pasien. "Mereka biasanya mendapatkan sekitar Rp100 ribu," ucap Okky.

Maka, dikhawatirkan etos kerja para dokter akan menurun. Namun, BPJS saat ini baru belajar 'jalan'. Selain itu, para dokter masih dapat berpraktik di tiga lokasi.

"Jadi anggaplah ini subangsih untuk negara, ini adalah kesempatan bagi para dokter untuk menunjukkan kepedulian dalam mengembangkan sikap dan komunikasi empati," paparnya.

Okky mengatakan, memang ada rencana untuk melakukan evaluasi per enam bulan untuk kinerja terkait BPJS kesehatan, baik dalam hal iuran, PBI, kepesertaan, paket pembiayaan penyakit, dan fee untuk para tenaga kesehatan.

Kemenkes: Insentif dokter belum ada titik terang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3050 seconds (0.1#10.140)