Kasus sapi, KPK geledah kantor PT Indoguna Utama
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hari ini KPK kembali menggeledah kantor PT Indoguna Utama.
”Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di PT Indoguna Utama Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).
Penggeledahan diduga untuknya melengkapi berkas Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman yang sudah berstatus tersangka. Dijelaskan Johan, penggeledahan dilakukan sejak Selasa siang sekira pukul 13.30 WIB.
Seperti diketahui, Maria sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak Jumat, 19 April 2013 lalu. Dalam kasus ini KPK juga menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Maria disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 Ayat ke-1 KUHP.
Baca berita:
Kasus daging impor, KPK tahan bos PT Indoguna
”Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di PT Indoguna Utama Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).
Penggeledahan diduga untuknya melengkapi berkas Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman yang sudah berstatus tersangka. Dijelaskan Johan, penggeledahan dilakukan sejak Selasa siang sekira pukul 13.30 WIB.
Seperti diketahui, Maria sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak Jumat, 19 April 2013 lalu. Dalam kasus ini KPK juga menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Maria disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 Ayat ke-1 KUHP.
Baca berita:
Kasus daging impor, KPK tahan bos PT Indoguna
(kri)