Lindungi cagar budaya tak cukup dengan aturan konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Keharusan bagi negara dan seluruh rakyat Indonesia untuk melindungi dan melestarikan benda cagar budaya sudah tertuang pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, perlindungan benda cagar budaya dinilai tak cukup hanya dengan adanya aturan konstitusi.
"Serangkaian produk hukum baik nasional maupun internasional belum cukup memberikan perlindungan pada benda cagar budaya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dalam Simposium Internasional Reaktualisasi Hukum Internasional terhadap Perlindungan Cagar Budaya, di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Selasa (21/1/2014).
"Terbukti masih banyaknya benda cagar budaya yang rusak dan hilang. Mengenai perlindungan cagar budaya dibutuhkan komitmen dan tindakan nyata baik negara dan masyarakatnya dengan kesadaran akan arti pentingnya cagar budaya bagi kemanusiaan," imbuhnya.
Hamdan menuturkan, Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan konstitusi tersebut, ditekankan pentingnya cagar budaya sebagai identitas bangsa.
Selain itu, CB juga penting artinya bagi sejarah, pendidikan dan kelangsungan negara Indonesia. "Dalam UU CB telah disebutkan, tujuan pelestarian cagar budaya tak hanya untuk menjaga keberadaan benda bersejarah," ungkapnya.
"Tapi juga menyangkut upaya meningkatkan harkat dan martabat bangsa, mempertahankan identitas bangsa, mempromosikan nilai sejarah bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Ditegaskan Hamdan, negara sebagai pemilik dan pelindung benda CB juga perlu menjalin kerjasama internasional seluas-luasnya. Hal tersebut penting karena benda CB tidak hanya milik sebuah bangsa tapi juga memiliki pengaruh terhadap kemanusiaan dunia.
"Pengaruhnya yang besar terhadap kehidupan manusia juga mempertegas budaya, termasuk benda CB menjadi identitas yang memiliki kekuatan. Budaya bisa dikatakan sebagai sifat sebuah bangsa. Budaya juga menjadi kekuatan bangsa untuk mandiri dan bertahan," pungkasnya.
Kebudayaan selamatkan masa depan dunia
Namun, perlindungan benda cagar budaya dinilai tak cukup hanya dengan adanya aturan konstitusi.
"Serangkaian produk hukum baik nasional maupun internasional belum cukup memberikan perlindungan pada benda cagar budaya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dalam Simposium Internasional Reaktualisasi Hukum Internasional terhadap Perlindungan Cagar Budaya, di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Selasa (21/1/2014).
"Terbukti masih banyaknya benda cagar budaya yang rusak dan hilang. Mengenai perlindungan cagar budaya dibutuhkan komitmen dan tindakan nyata baik negara dan masyarakatnya dengan kesadaran akan arti pentingnya cagar budaya bagi kemanusiaan," imbuhnya.
Hamdan menuturkan, Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan konstitusi tersebut, ditekankan pentingnya cagar budaya sebagai identitas bangsa.
Selain itu, CB juga penting artinya bagi sejarah, pendidikan dan kelangsungan negara Indonesia. "Dalam UU CB telah disebutkan, tujuan pelestarian cagar budaya tak hanya untuk menjaga keberadaan benda bersejarah," ungkapnya.
"Tapi juga menyangkut upaya meningkatkan harkat dan martabat bangsa, mempertahankan identitas bangsa, mempromosikan nilai sejarah bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Ditegaskan Hamdan, negara sebagai pemilik dan pelindung benda CB juga perlu menjalin kerjasama internasional seluas-luasnya. Hal tersebut penting karena benda CB tidak hanya milik sebuah bangsa tapi juga memiliki pengaruh terhadap kemanusiaan dunia.
"Pengaruhnya yang besar terhadap kehidupan manusia juga mempertegas budaya, termasuk benda CB menjadi identitas yang memiliki kekuatan. Budaya bisa dikatakan sebagai sifat sebuah bangsa. Budaya juga menjadi kekuatan bangsa untuk mandiri dan bertahan," pungkasnya.
Kebudayaan selamatkan masa depan dunia
(maf)