Agen penyalur Erwiana resmi masuk daftar hitam

Selasa, 21 Januari 2014 - 18:05 WIB
Agen penyalur Erwiana resmi masuk daftar hitam
Agen penyalur Erwiana resmi masuk daftar hitam
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) secara resmi telah memasukan agen penyalur Erwiana Sulistiyaningsih, Chans Asia Recruitment Center ke dalam daftar hitam menyusul penyiksaan yang dialami perempuan asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur selama delapan bulan.

Selain itu, pihak Kemenakertrans pun melayangkan teguran keras kepada PT Graha Ayukarsa, PJTKI tempat Erwiana diberangkatkan ke Hongkong.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans, Guntur Witjaksono mengatakan, PT Graha Ayukarsa bisa bernasib sama dengan agen dimana Erwiana disalurkan saat di Hongkong. Namun, pencabutan izin beroperasi PJTKI tidak jadi dilakukan menyusul adannya itikad baik dari pihak PJTKI yang siap menanggung seluruh biaya pengobatan Erwiana selama menjalani pengobatan di RS Amal Sehat Sragen, Jawa Tengah.

"Mereka (PT Graha Ayukarsa) beritikad baik dengan membuat surat pernyataan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan Erwiana hingga selesai, termasuk nanti biaya keberangkatan dan selama Erwiana di Hongkong untuk proses hukum," jelas Guntur kepada wartawan, di RS Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2014).

Menyangkut proses hukum Erwiana di Hongkong, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Hongkong untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Termasuk pembayaran serta pemberian hak-hak yang tidak diterima Erwiana selama di Hongkong juga akan terus dipantau KJRI.

"Kita serahkan sepenuhnya pada KJRI untuk mengawal kasus ini. Termasuk hak-hak Erwiana yang tidak diberikan selama bekerja di Hongkong, terus diperjuangkan," paparnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk keluarga Erwiana, OC Kaligis And Patner, Muhammad Taufik mendesak pemerintah untuk menyelidiki PT Graha Ayukarsa. Penyiksaan yang diterima oleh kliennya Erwiana disebabkan adannya kelalaian dari pihak PJTKI.

Sehingga, Taufik beranggapan PJTKI yang memberangkatkan Erwiana ke Hongkong, telah melanggar Keputusan Menakertrans 98/2012 tentang komponen dan besarnya biaya penempatan calon TKI sektor domestik ke Hongkong SAR.

"Menyangkut hak-hak Erwiana seperti gaji yang tidak diberikan selama delapan bulan, hak cuti hak istirahat harus dibayarkan pada Erwiana sesuai dengan aturan pemerintah Hongkong. Selama ini Hongkong dikenal bekas negara jajahan Inggris yang dikenal sangat Demokratis. Sehingga bila tidak segera diselesaikan, jelas akan mencoreng Hongkong sebagai negara Demokratis yang menjunjung nilai HAM," pungkasnya.

Baca berita:
Inspektur Chang: Majikan Erwiana sangkal lakukan penyiksaan
http://nasional.sindonews.com/read/2014/01/21/15/828684/inspektur-chang-majikan-erwiana-sangkal-lakukan-penyiksaan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8210 seconds (0.1#10.140)