KJRI Hongkong siapkan pengacara bela Erwiana
A
A
A
Sindonews.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong terus melakukan pemantauan langsung jalannya pemeriksaan pihak Kepolisian Hongkong terhadap Erwiana Sulistiyaningsih (20) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur yang disiksa majikannya selama delapan bulan.
Menurut Tim KJRI Agus Cahyono Rasyid, proses perlindungan tetap dilakukan KJRI terhadap korban Erwiana. Termasuk memfasilitasi Kepolisian Hongkong untuk melakukan proses penyidikan agar kasus yang menimpa Erwiana segera disidangkan di Pengadilan Hongkong.
Menyangkut pemeriksaan yang dilakukan polisi Hongkong yaitu Chief Inspector Police Chung Ci Ming dan Senior Inspector Of Police Lee Kha Yan, pihaknya masih melihat apakah apakah nanti peningkatan ke penuntutan atau apapun dari korban penganiayaan.
"Pihak KJRI Hongkong siap dan sudah memiliki sendiri dua pengacara tetap yang siap membela hak WNI. Satu di wilayah Hongkong dan satu di wilayah Makau," jelas Agus saat ditemui di RS Amal Sehat di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2014).
Menurut Agus, tim pengacara KJRI tersebut yang akan dipakai dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja atau WNI yang ada di Hongkong dan Makau. Pasalnya selain Hongkong, KJRI juga merangkap pemantauan di Makau.
"Kita belum tahu hasilnya nanti, kalau hal itu nanti masuk pengadilan, pengacara kita udah kita siapkan. Dan kita juga punya konsul kejaksaan dan konsul corporation dan Atase Tenaga Kerja di KJRI Hongkong," terangnya.
Terkait dengan agen yang mengirimkan korban Erwiana ke Hongkong, pihak KJRI telah memanggil serta memeriksa PJTKI dimana Erwina disalurkan. Termasuk PJTKI di Indonesia maupun agen Erwina di Hongkong.
"Untuk agen di Hongkong tanpa dipanggil sudah datang ke Konsulat dan diperiksa tanggal 10 lalu. Dari PJTKI yang ada di Indonesia mereka bertanggung jawab. Bahkan mereka membuat suatu statement surat pernyataan yang menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban," ungkap Agus.
Baca berita:
Polisi Hongkong tangkap majikan yang siksa Erwiana
Ini bentuk kekejaman majikan Erwiana di Hongkong
Menurut Tim KJRI Agus Cahyono Rasyid, proses perlindungan tetap dilakukan KJRI terhadap korban Erwiana. Termasuk memfasilitasi Kepolisian Hongkong untuk melakukan proses penyidikan agar kasus yang menimpa Erwiana segera disidangkan di Pengadilan Hongkong.
Menyangkut pemeriksaan yang dilakukan polisi Hongkong yaitu Chief Inspector Police Chung Ci Ming dan Senior Inspector Of Police Lee Kha Yan, pihaknya masih melihat apakah apakah nanti peningkatan ke penuntutan atau apapun dari korban penganiayaan.
"Pihak KJRI Hongkong siap dan sudah memiliki sendiri dua pengacara tetap yang siap membela hak WNI. Satu di wilayah Hongkong dan satu di wilayah Makau," jelas Agus saat ditemui di RS Amal Sehat di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2014).
Menurut Agus, tim pengacara KJRI tersebut yang akan dipakai dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja atau WNI yang ada di Hongkong dan Makau. Pasalnya selain Hongkong, KJRI juga merangkap pemantauan di Makau.
"Kita belum tahu hasilnya nanti, kalau hal itu nanti masuk pengadilan, pengacara kita udah kita siapkan. Dan kita juga punya konsul kejaksaan dan konsul corporation dan Atase Tenaga Kerja di KJRI Hongkong," terangnya.
Terkait dengan agen yang mengirimkan korban Erwiana ke Hongkong, pihak KJRI telah memanggil serta memeriksa PJTKI dimana Erwina disalurkan. Termasuk PJTKI di Indonesia maupun agen Erwina di Hongkong.
"Untuk agen di Hongkong tanpa dipanggil sudah datang ke Konsulat dan diperiksa tanggal 10 lalu. Dari PJTKI yang ada di Indonesia mereka bertanggung jawab. Bahkan mereka membuat suatu statement surat pernyataan yang menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban," ungkap Agus.
Baca berita:
Polisi Hongkong tangkap majikan yang siksa Erwiana
Ini bentuk kekejaman majikan Erwiana di Hongkong
(kri)