KPU harap saksi dari parpol hadir saat pencoblosan
Selasa, 21 Januari 2014 - 15:32 WIB
KPU harap saksi dari parpol hadir saat pencoblosan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menganggap, anggaran pengawasan pemilihan umum (pemilu) menjadi boros, ketika pengawas dari perwakilan partai politik (parpol) tak hadir saat pemungutan dan penghitungan suara.
Maka itu, KPU meminta kepada kader parpol agar mematuhi dan hadir saat pencoblosan dimulai.
Menurut Husni, tugas KPU adalah, menyiapkan formulir berbentuk C1 yang harus diisi perwakilan parpol sebagai pengawas. Karena formulir itu masuk pada anggaran KPU.
"Kami bertugas untuk memfasilitasi pemberian formulir penghitungan suara yang menjadi hak partai, yang selama ini formulir itu karena ketidakhadiran para saksi, itu menjadi mubazir," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Dikatakan Husni, selama periode pemilu kerap kali saksi dari parpol kurang lengkap. Padahal formulir yang disiapkan tersebut menggunakan anggaran negara. Sehingga, Husni melihat itu sebagai pemborosan uang negara.
"Beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kami dianggap melakukan pemborosan," ucap Husni.
Husni menambahkan, sejauh ini tugas KPU dalam pemilu legislatif (pileg) DPR, DPD dan DPRD hanya menyiapkan formulir. Sedangkan unsur pengawasan diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, ketidakhadiran pengawas pemilu menjadi domain Bawaslu.
"Dengan keberadaan saksi yang lengkap, maka kami bisa memastikan bahwa tidak akan ada pemborosan itu lagi," tambah mantan Ketua KPUD Sumatera Barat ini.
Bentuk relawan, Bawaslu dapat kucuran Rp800 M
Maka itu, KPU meminta kepada kader parpol agar mematuhi dan hadir saat pencoblosan dimulai.
Menurut Husni, tugas KPU adalah, menyiapkan formulir berbentuk C1 yang harus diisi perwakilan parpol sebagai pengawas. Karena formulir itu masuk pada anggaran KPU.
"Kami bertugas untuk memfasilitasi pemberian formulir penghitungan suara yang menjadi hak partai, yang selama ini formulir itu karena ketidakhadiran para saksi, itu menjadi mubazir," kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Dikatakan Husni, selama periode pemilu kerap kali saksi dari parpol kurang lengkap. Padahal formulir yang disiapkan tersebut menggunakan anggaran negara. Sehingga, Husni melihat itu sebagai pemborosan uang negara.
"Beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kami dianggap melakukan pemborosan," ucap Husni.
Husni menambahkan, sejauh ini tugas KPU dalam pemilu legislatif (pileg) DPR, DPD dan DPRD hanya menyiapkan formulir. Sedangkan unsur pengawasan diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, ketidakhadiran pengawas pemilu menjadi domain Bawaslu.
"Dengan keberadaan saksi yang lengkap, maka kami bisa memastikan bahwa tidak akan ada pemborosan itu lagi," tambah mantan Ketua KPUD Sumatera Barat ini.
Bentuk relawan, Bawaslu dapat kucuran Rp800 M
(maf)