Syarief Hasan: Pemecatan Pasek sesuai AD/ART
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika, pemecatannya dari DPR telah cacat formalitas karena suratnya tidak ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditanggapi oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Syarief Hasan.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu menegaskan, pemecatan Gede Pasek dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Sesuai aturan AD/RT Partai Demokrat," ujar Syarief Hasan kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin 20 Januari 2014 malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Pasek menilai, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya itu tak sesuai prosedur. Menurut Pasek, surat PAW yang disampaikan kepada DPR RI, semestinya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat SBY.
"Berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, secara jelas dan tegas telah menetapkan Dr H Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, kemarin siang.
Menurut dia, tidak tepat bila surat PAW-nya ditandatangani oleh Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurutnya, di Pasal 214 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, dengan tegas mengatur soal keharusan tanda tangan adalah ketua umum atau sejenisnya.
"Ketua harian adalah struktur yang bukan dihasilkan dalam KLB tersebut. Sifatnya hanya pembantu pelaksana tugas ketua umum," tegasnya.
Dengan demikian, pria yang dikenal sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, meminta agar pimpinan DPR RI mengembalikan surat pemberhentiannya itu. "Sehingga sudah seharusnya dikembalikan kepada DPP Partai Demokrat," pungkasnya.
Baca berita:
Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu menegaskan, pemecatan Gede Pasek dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Sesuai aturan AD/RT Partai Demokrat," ujar Syarief Hasan kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin 20 Januari 2014 malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gede Pasek menilai, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya itu tak sesuai prosedur. Menurut Pasek, surat PAW yang disampaikan kepada DPR RI, semestinya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat SBY.
"Berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, secara jelas dan tegas telah menetapkan Dr H Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi," kata Pasek dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, kemarin siang.
Menurut dia, tidak tepat bila surat PAW-nya ditandatangani oleh Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurutnya, di Pasal 214 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, dengan tegas mengatur soal keharusan tanda tangan adalah ketua umum atau sejenisnya.
"Ketua harian adalah struktur yang bukan dihasilkan dalam KLB tersebut. Sifatnya hanya pembantu pelaksana tugas ketua umum," tegasnya.
Dengan demikian, pria yang dikenal sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, meminta agar pimpinan DPR RI mengembalikan surat pemberhentiannya itu. "Sehingga sudah seharusnya dikembalikan kepada DPP Partai Demokrat," pungkasnya.
Baca berita:
Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
(kri)