Buang duit, MAKI dukung Komjak dibubarkan

Senin, 20 Januari 2014 - 17:47 WIB
Buang duit, MAKI dukung Komjak dibubarkan
Buang duit, MAKI dukung Komjak dibubarkan
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Komisi Kejaksaan (Komjak) layak untuk dibubarkan. Pasalnya, selama ini Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun, anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Menko Polhukam untuk Komjak tidak pernah berhenti mengalir.

"Ya, dibubarin saja, karena tidak bermanfaat. Buang-buang duit rakyat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (20/1/2014).

MAKI juga menegaskan saat ini banyak perkara yang tidak kunjung usai ditangani oleh Kejaksaan Agung. Seharusnya, kata Boyamin, semua komisioner Komjak termasuk Ketua Komjak fokus mengurusi hal tersebut dan tidak membuat konflik pribadi di internal Komjak.

"Harus malu, tidak kerja malah ribut terima gaji buta," pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Ketua Komjak Halius dilaporkan rekannya di Komjak, Kamilov Sagala kepada Bawaslu dan KPU. Halius diduga menyalahi aturan lantaran tak mencantumkan identitas sebagai ketua Komjak. Saat mendaftar sebagai Caleg, Halius diketahui mencantumkan mantan kejaksaan RI.

Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, dimana seluruh pejabat dari lembaga/badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri ketika maju mencalonkan diri sebagai caleg.

Menanggapi hal ini, Halius Hosein meyakini, keikutsertaannya dalam pemilihan legislatif (pileg) sebagai caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sudah sesuai prosedur, meski masih menjabat Ketua Komjak.

"Tidak ada yang salah, kenapa harus dilaporkan. Kalau tidak boleh, seharusnya sejak awal KPU (Komisi Pemilihan Umum) melarang saya (ikut sebagai caleg)," kata Halius.

Baca berita:
Palsukan identitas, Ketua Komjak bakal dilaporkan ke Megawati
Nyaleg, Ketua Komjak dituding job seeker
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3729 seconds (0.1#10.140)