JPPR minta penayangan iklan politik ditunda

Senin, 20 Januari 2014 - 15:56 WIB
JPPR minta penayangan iklan politik ditunda
JPPR minta penayangan iklan politik ditunda
A A A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk melakukan moratorium iklan politik. Caranya dengan melakukan penundaan penayangan iklan politik hingga pada masa kampanye terbuka.

Hal itu dikatakan Koordinator Nasional JPPR M Afifuddin saat beraudiensi dengan pihak KPI di Kantor KPI, di Gedung Sekretariat Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Lantai 6, Jalan Gajah Mada Nomor 8 Jakarta Pusat, Senin (20/1/2014) siang.

Dia melanjutkan, dalam melakukan proses moratorium itu partai politik peserta pemilu dan pihak yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diminta untuk menunda memasang iklan di media televisi hingga pada masa kampanye yang diperbolehkan, yaitu 21 hari pada masa kampanye terbuka.

Selain itu, dia mengatakan, tim gugus tugas yang telah dibentuk KPU, Bawaslu dan KPI harus bekerja keras untuk menjamin segala tindakan kampanye melalui media televisi tidak terjadi lagi.

Menurutnya, gugus tugas tersebut juga harus mampu mendeteksi siaran dan iklan politik terselubung yang dilakukan oleh pihak manapun.

"Ketiga, mengingatkan kembali kepada media penyiaran untuk bersikap netral, adil dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dalam proses penayangan iklan politik dan berita politik," ujarnya.

Keempat, lanjut dia, kepada semua pihak bahwa iklan politik dan berita terkait isu Pemilu, seharusnya menyajikan muatan yang mendidik kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi politik dan meningkatkan kualitas Pemilu 2014.

Baca berita:
KPU akui kesulitan atur pejabat beriklan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7547 seconds (0.1#10.140)