Ini isi surat pemecatan Gede Pasek dari DPR
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai pergantian antar waktu (PAW) Anggota Komisi IX DPR Gede Pasek Suardika.
Dalam surat tersebut dituliskan Pasek telah melanggar kode etik Partai Demokrat dan akan digantikan oleh Putu Supadma Rudana dari daerah pemilihan (dapil) Bali.
Berikut isi surat pemberhentian pria yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum itu, yang diterima Sindonews, Senin (20/1/2014).
Jakarta, 13 Januari 2014
No: 01/EXT/DPP.PD/I/2014
Lampiran:
Perihal: Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Atas nama Gede Pasek Suardika, SH.
Kepada Yth.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
di
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelanggaran Kode Etik Partai Demokrat yang dilakukan oleh saudara Gede Pasek Suardika, SH, maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah berketetapan memberhentikan yang bersangkutan sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Masa Bakri 2009-2014.
Untuk itu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu untuk mengusulkan Pergantuan Antarwaktu.
Adapun usulan nama calon Pengganti Antar Waktu dari saudara Gede Pasek Suardika, SH (Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat) adalah sebagai berikut:
Nama: Putu Supadma Rudana, MBA
Daerah Pemilih: Bali
Demikian usulan nama calon Pergantian Antar Waktu ini kami sampaikan untuk dapat direskiman sebagai Anggota Dewan Perkawilan Rakyat Republik Indonesia.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Ditandatangani oleh:
Ketua Harian Syariefuddin Hasan
Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono
Tembusan:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua KPU
3. Sekretariat Jenderal DPR/MPR-RI
4. Ketua Fraksi Partai Demokrat
Baca berita:
Dipecat, Pasek disarankan tak melawan
Dipecat, Pasek tak sakit hati
Dalam surat tersebut dituliskan Pasek telah melanggar kode etik Partai Demokrat dan akan digantikan oleh Putu Supadma Rudana dari daerah pemilihan (dapil) Bali.
Berikut isi surat pemberhentian pria yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum itu, yang diterima Sindonews, Senin (20/1/2014).
Jakarta, 13 Januari 2014
No: 01/EXT/DPP.PD/I/2014
Lampiran:
Perihal: Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Atas nama Gede Pasek Suardika, SH.
Kepada Yth.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
di
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelanggaran Kode Etik Partai Demokrat yang dilakukan oleh saudara Gede Pasek Suardika, SH, maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah berketetapan memberhentikan yang bersangkutan sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Masa Bakri 2009-2014.
Untuk itu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu untuk mengusulkan Pergantuan Antarwaktu.
Adapun usulan nama calon Pengganti Antar Waktu dari saudara Gede Pasek Suardika, SH (Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat) adalah sebagai berikut:
Nama: Putu Supadma Rudana, MBA
Daerah Pemilih: Bali
Demikian usulan nama calon Pergantian Antar Waktu ini kami sampaikan untuk dapat direskiman sebagai Anggota Dewan Perkawilan Rakyat Republik Indonesia.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Ditandatangani oleh:
Ketua Harian Syariefuddin Hasan
Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono
Tembusan:
1. Yth. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua KPU
3. Sekretariat Jenderal DPR/MPR-RI
4. Ketua Fraksi Partai Demokrat
Baca berita:
Dipecat, Pasek disarankan tak melawan
Dipecat, Pasek tak sakit hati
(kri)