Kubu Anas desak sidang sebelum Pileg 2014
Jum'at, 17 Januari 2014 - 21:33 WIB
Kubu Anas desak sidang sebelum Pileg 2014
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum, akhirnya mau menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesediaan Anas mau menjalani pemeriksaan tersebut dinilai sebagai langkah kooperatif.
Maka itu, kubu Anas meminta agar proses persidangan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bisa dilakukan sekira Februari 2014. "Kita minta karena kita sudah berkooperatif untuk tidak berlarut-larut," kata pengacara Anas, Carrel Ticualu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
"Maka perkara ini harus bisa disidangkan paling lambat awal Februari sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg 2014). Nah pihak penyidik (KPK) menjanjikan iya, akan melakukan itu," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPK agar secepatnya menyidangkan kasus Anas di persidangan. Cara itu untuk menghidari KPK dari intervensi dan kepentingan politik.
"Kalau sidang dilakukan setelah pileg apalagi setelah pemilihan presiden, maka nuansa politisasinya itu kental sekali, seolah-seolah melindungi partai penguasa, bahaya. Ini juga buat kredibilitas KPK," ujar Carrel.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses pembangunan Sport Center Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 lalu. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Jumat 10 Januari 2014.
Anas sebut pemeriksaan awal sebagai babak penting
Maka itu, kubu Anas meminta agar proses persidangan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bisa dilakukan sekira Februari 2014. "Kita minta karena kita sudah berkooperatif untuk tidak berlarut-larut," kata pengacara Anas, Carrel Ticualu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
"Maka perkara ini harus bisa disidangkan paling lambat awal Februari sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg 2014). Nah pihak penyidik (KPK) menjanjikan iya, akan melakukan itu," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPK agar secepatnya menyidangkan kasus Anas di persidangan. Cara itu untuk menghidari KPK dari intervensi dan kepentingan politik.
"Kalau sidang dilakukan setelah pileg apalagi setelah pemilihan presiden, maka nuansa politisasinya itu kental sekali, seolah-seolah melindungi partai penguasa, bahaya. Ini juga buat kredibilitas KPK," ujar Carrel.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses pembangunan Sport Center Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 lalu. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Jumat 10 Januari 2014.
Anas sebut pemeriksaan awal sebagai babak penting
(maf)