Buntut kasus sengketa tanah, 2 Jaksa Praya dicopot

Kamis, 16 Januari 2014 - 21:43 WIB
Buntut kasus sengketa...
Buntut kasus sengketa tanah, 2 Jaksa Praya dicopot
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Manan mengatakan, pihaknya telah mencopot dua Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dengan perkara kasus tanah dengan tersangka Sugiharta alias Along.

Pencopotan kedua Jaksa tersebut adalah buntut dari kasus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Praya, Subri yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu hotel di Lombok bersama pengusaha bernama Lucyta Ani Razak dengan uang sekira Rp250 juta lebih.

"Mereka adalah Kasie Pidana Khusus Afriyanto Kurniawan dan Kasie Pidum Wahyudiono," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).

Untuk itu, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut, menarik kedua jaksa yang telah dicopot tersebut ke Kejagung, guna memudahkan pemeriksaan berikutnya.

"Mereka ditarik ke Kejaksaan Agung, beberapa hari lalu, guna memudahkan pemeriksaan. Kita juga berencana akan memeriksa Bambang W Soeharto. Semua ini dalam rangkaian pemeriksaan dalam penanganan kasus tanah oleh Kejari Praya," pungkas Mahfud.

Ditangkap bersama wanita, SUB ditahan di Rutan KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)