Rudi benarkan Sekjen ESDM terima uang
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, membenarkan pernah memberi uang sebesar USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo.
Penegasan itu disampaikan Rudi melalui kuasa hukumnya, Rusdi A Bakar. Dia menyatakan, pihaknya menghormati penetapan Waryono sebagai tersangka.
Karena KPK berwenang menetapkan, bila ditemukan dua alat bukti yang cukup. Yang pasti kata dia, fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaan Rudi terkait pemberian uang USD150.000 ke Waryono adalah benar.
"Penetapan itu kewenangan KPK. Benar, ada pemberian itu. Ya, nanti itu (pemberian USD150.000 ke Waryono) akan terungkap sekitar dua atau tiga sidang lagi lah. Itu kan ada di dakwaan. Nah hari ini sidang ditunda sampai Selasa (21/1). Kita tunggu saja," kata Rusdi, di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/14).
Sementara itu, Rudi Rubiandini yang mengenakan batik coklat lengan panjang mengaku, sudah mengetahui penetapan Waryono sebagai tersangka.
Rudi bahkan hanya tersenyum saat disinggung penetapan itu sebelum dia menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Yang jelas, mantan Wakil Menteri (Wamen) ESDM ini mengatakan, penetapan itu adalah kewenangan KPK. "Ya terserah KPK," ucap Rudi.
Dia mengaku belum bisa mengomentari terlalu jauh penetapan Waryono dan dugaan uang USD150.000 itu untuk kepentingan apa. Rudi hanya tersenyum sembari mengatakan, silakan dilihat dalam proses sidang selanjutnya.
"Nanti, sidang ditunda sampai Selasa. Jawabannya ditunda juga," tandasnya sambil memasuki ruang tunggu terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014, bahwa awal Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 Kantor SKK Migas secara bertahap.
Kemudian Rudi menerima uang sejumlah USD150.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas). Selanjutnya uang itu diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekjen Kementerian ESDM.
KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
Penegasan itu disampaikan Rudi melalui kuasa hukumnya, Rusdi A Bakar. Dia menyatakan, pihaknya menghormati penetapan Waryono sebagai tersangka.
Karena KPK berwenang menetapkan, bila ditemukan dua alat bukti yang cukup. Yang pasti kata dia, fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaan Rudi terkait pemberian uang USD150.000 ke Waryono adalah benar.
"Penetapan itu kewenangan KPK. Benar, ada pemberian itu. Ya, nanti itu (pemberian USD150.000 ke Waryono) akan terungkap sekitar dua atau tiga sidang lagi lah. Itu kan ada di dakwaan. Nah hari ini sidang ditunda sampai Selasa (21/1). Kita tunggu saja," kata Rusdi, di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/14).
Sementara itu, Rudi Rubiandini yang mengenakan batik coklat lengan panjang mengaku, sudah mengetahui penetapan Waryono sebagai tersangka.
Rudi bahkan hanya tersenyum saat disinggung penetapan itu sebelum dia menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Yang jelas, mantan Wakil Menteri (Wamen) ESDM ini mengatakan, penetapan itu adalah kewenangan KPK. "Ya terserah KPK," ucap Rudi.
Dia mengaku belum bisa mengomentari terlalu jauh penetapan Waryono dan dugaan uang USD150.000 itu untuk kepentingan apa. Rudi hanya tersenyum sembari mengatakan, silakan dilihat dalam proses sidang selanjutnya.
"Nanti, sidang ditunda sampai Selasa. Jawabannya ditunda juga," tandasnya sambil memasuki ruang tunggu terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014, bahwa awal Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 Kantor SKK Migas secara bertahap.
Kemudian Rudi menerima uang sejumlah USD150.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas). Selanjutnya uang itu diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekjen Kementerian ESDM.
KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
(maf)