Rudi benarkan Sekjen ESDM terima uang

Kamis, 16 Januari 2014 - 17:51 WIB
Rudi benarkan Sekjen...
Rudi benarkan Sekjen ESDM terima uang
A A A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, membenarkan pernah memberi uang sebesar USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo.

Penegasan itu disampaikan Rudi melalui kuasa hukumnya, Rusdi A Bakar. Dia menyatakan, pihaknya menghormati penetapan Waryono sebagai tersangka.

Karena KPK berwenang menetapkan, bila ditemukan dua alat bukti yang cukup. Yang pasti kata dia, fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dakwaan Rudi terkait pemberian uang USD150.000 ke Waryono adalah benar.

"Penetapan itu kewenangan KPK. Benar, ada pemberian itu. Ya, nanti itu (pemberian USD150.000 ke Waryono) akan terungkap sekitar dua atau tiga sidang lagi lah. Itu kan ada di dakwaan. Nah hari ini sidang ditunda sampai Selasa (21/1). Kita tunggu saja," kata Rusdi, di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/14).

Sementara itu, Rudi Rubiandini yang mengenakan batik coklat lengan panjang mengaku, sudah mengetahui penetapan Waryono sebagai tersangka.

Rudi bahkan hanya tersenyum saat disinggung penetapan itu sebelum dia menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Yang jelas, mantan Wakil Menteri (Wamen) ESDM ini mengatakan, penetapan itu adalah kewenangan KPK. "Ya terserah KPK," ucap Rudi.

Dia mengaku belum bisa mengomentari terlalu jauh penetapan Waryono dan dugaan uang USD150.000 itu untuk kepentingan apa. Rudi hanya tersenyum sembari mengatakan, silakan dilihat dalam proses sidang selanjutnya.

"Nanti, sidang ditunda sampai Selasa. Jawabannya ditunda juga," tandasnya sambil memasuki ruang tunggu terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Selasa 7 Januari 2014, bahwa awal Juni 2013 bertempat di ruang kerja Kepala SKK Migas lantai 40 Kantor SKK Migas secara bertahap.

Kemudian Rudi menerima uang sejumlah USD150.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas). Selanjutnya uang itu diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekjen Kementerian ESDM.

KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved