Lagi, pejabat Bea Cukai diciduk Bareskrim Polri
Kamis, 16 Januari 2014 - 16:54 WIB
Lagi, pejabat Bea Cukai diciduk Bareskrim Polri
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan suap pejabat Bea dan Cukai.
Hari ini, Dit Tipid Eksus bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, atas nama Langen Projo serta eksportir pemilik PT Kencana Lestari, Hery Liwoto.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap dan TPPU," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Arief menjelaskan, kasus tersebut mulai diselidiki oleh tim penyidik Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan dari LHP dan PPATK tersebut menyebutkan, ada transaksi mencurigakan di pintu masuk perbatasan Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar). Hal itu terjadi, saat tersangka Langen Projo menjabat sebagai Kepala bidang penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Entikong tahun 2010.
"Transaksi yang mencurigakan itu adalah proses importasi transit di Entikong, Kalimantan Barat," tegas Arief.
Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
Hari ini, Dit Tipid Eksus bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, atas nama Langen Projo serta eksportir pemilik PT Kencana Lestari, Hery Liwoto.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap dan TPPU," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Arief menjelaskan, kasus tersebut mulai diselidiki oleh tim penyidik Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan dari LHP dan PPATK tersebut menyebutkan, ada transaksi mencurigakan di pintu masuk perbatasan Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar). Hal itu terjadi, saat tersangka Langen Projo menjabat sebagai Kepala bidang penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Entikong tahun 2010.
"Transaksi yang mencurigakan itu adalah proses importasi transit di Entikong, Kalimantan Barat," tegas Arief.
Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
(maf)