Jadi tersangka, KPK buru harta mantan Sekjen ESDM
Jum'at, 17 Januari 2014 - 04:02 WIB
Jadi tersangka, KPK buru harta mantan Sekjen ESDM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penelusuran aset dan rekening milik mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karyo (WK).
Pengusutan aset dan rekening itu dilakukan KPK setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap di Kementerian ESDM.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pascapenetapan tersangka akan dilakukan dua hal yakni, penelusuran aset oleh tim asset tracing KPK dan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan.
"Itu yang kita lakukan pascapenetapan tersangka WK. Bila ditemukan bukti bahwa harta yang dimiliki itu berasal dari hasil tipikor, tentu akan disita atau diblokir," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/14).
Sebagai Sekjen ESDM, Waryono Karyo memiliki kekayaan yang sangat fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 16 Juni 2011 ke KPK, harta lelaki yang telah dicegah KPK ke luar negeri tersebut, mencapai Rp41,9 miliar dan USD22.482.
Dalam data yang diakses KORAN SINDO dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) KPK, tampak lembaran LHKPN Waryono total berjumlah 28 lembar. Satu di antara laporan terbanyak yang pernah ditangani KPK. Pasalnya pejabat publik lain biasanya hanya mencapai sekira 10 sampai 12 lembar.
Tercatat, tanah dan bangunan Waryono lebih dari 200 dengan ukuran yang berbeda-beda. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Brebes (Jawa Tengah), Bogor, Tegal (Jawa Tengah), Jakarta Barat, dan Depok.
Sebanyak 190 lahan miliknya tersebar di Kota Tangerang Selatan. Total harta tanah dan bangunan yang berdiri di atas lahan itu sebesar Rp37,7 miliar. Untuk kendaraan, yang dimiliki Waryono mencapai Rp115 juta.
Sementara kekayaannya di sektor peternakan, perkebunan, dan pertambangan nilainya mencapai Rp477,8 juta. Berikutnya, dari giro atau setara kas lainnya, Waryono memiliki harta Rp3,16 miliar.
Johan melanjutkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan kegiatan di Kemenenterian ESDM pascapenyelidikan yang dilakukan hampir lima bulan sejak akhir Agustus 2013.
Karena itu, penyidik menetapkan Waryono Karyo selaku Sekjen ESDM sebagai tersangka. Waryono diduga melanggar pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tersangka WK dikeluarkan sejak 9 Januari 2014. Status WK ini terkait penerimaan hadiah atau janji kegiatan di Kementerian ESDM," ungkapnya.
Dia mengaku tidak mengetahui, apakah sangkaan terhadap Waryono terkait uang USD200.000 yang disita KPK di ruang kerja Waryono saat penggeledahan Rabu, 14 Agustus 2013.
Begitu juga, apakah soal pemberian USD150.000 dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini seperti tertuang di dakwaannya.
Yang jelas kasus ini kata Johan, adalah hasil pengembangan kasus dugaan suap di SKK Migas. "Mengenai perkara tentu akan dikembangkan sejauh mana ada dugaan apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," bebernya.
Johan mengatakan, untuk saat ini belum ada kesimpulan bahwa penerimaan hadiah atau janji Waryono dikoordinasikan dengan Menteri ESDM, Jero Wacik. Karenanya sampai kemarin belum ada kesimpulan status Jero akan dinaikkan dari saksi ke tersangka.
Apalagi kata dia, belum rencana dan pasal ada pemeriksaan Jero Wacik sebagai saksi Waryono. Jadwal pemeriksaan Waryono sebagai tersangka juga belum ada. "Ini kan baru dinaikkan ke proses penyidikan dengan tersangka WK sebagai Sekjen Kementerian ESDM," tandasnya.
KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
Pengusutan aset dan rekening itu dilakukan KPK setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap di Kementerian ESDM.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, pascapenetapan tersangka akan dilakukan dua hal yakni, penelusuran aset oleh tim asset tracing KPK dan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan.
"Itu yang kita lakukan pascapenetapan tersangka WK. Bila ditemukan bukti bahwa harta yang dimiliki itu berasal dari hasil tipikor, tentu akan disita atau diblokir," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/14).
Sebagai Sekjen ESDM, Waryono Karyo memiliki kekayaan yang sangat fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 16 Juni 2011 ke KPK, harta lelaki yang telah dicegah KPK ke luar negeri tersebut, mencapai Rp41,9 miliar dan USD22.482.
Dalam data yang diakses KORAN SINDO dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) KPK, tampak lembaran LHKPN Waryono total berjumlah 28 lembar. Satu di antara laporan terbanyak yang pernah ditangani KPK. Pasalnya pejabat publik lain biasanya hanya mencapai sekira 10 sampai 12 lembar.
Tercatat, tanah dan bangunan Waryono lebih dari 200 dengan ukuran yang berbeda-beda. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Brebes (Jawa Tengah), Bogor, Tegal (Jawa Tengah), Jakarta Barat, dan Depok.
Sebanyak 190 lahan miliknya tersebar di Kota Tangerang Selatan. Total harta tanah dan bangunan yang berdiri di atas lahan itu sebesar Rp37,7 miliar. Untuk kendaraan, yang dimiliki Waryono mencapai Rp115 juta.
Sementara kekayaannya di sektor peternakan, perkebunan, dan pertambangan nilainya mencapai Rp477,8 juta. Berikutnya, dari giro atau setara kas lainnya, Waryono memiliki harta Rp3,16 miliar.
Johan melanjutkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan kegiatan di Kemenenterian ESDM pascapenyelidikan yang dilakukan hampir lima bulan sejak akhir Agustus 2013.
Karena itu, penyidik menetapkan Waryono Karyo selaku Sekjen ESDM sebagai tersangka. Waryono diduga melanggar pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tersangka WK dikeluarkan sejak 9 Januari 2014. Status WK ini terkait penerimaan hadiah atau janji kegiatan di Kementerian ESDM," ungkapnya.
Dia mengaku tidak mengetahui, apakah sangkaan terhadap Waryono terkait uang USD200.000 yang disita KPK di ruang kerja Waryono saat penggeledahan Rabu, 14 Agustus 2013.
Begitu juga, apakah soal pemberian USD150.000 dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini seperti tertuang di dakwaannya.
Yang jelas kasus ini kata Johan, adalah hasil pengembangan kasus dugaan suap di SKK Migas. "Mengenai perkara tentu akan dikembangkan sejauh mana ada dugaan apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," bebernya.
Johan mengatakan, untuk saat ini belum ada kesimpulan bahwa penerimaan hadiah atau janji Waryono dikoordinasikan dengan Menteri ESDM, Jero Wacik. Karenanya sampai kemarin belum ada kesimpulan status Jero akan dinaikkan dari saksi ke tersangka.
Apalagi kata dia, belum rencana dan pasal ada pemeriksaan Jero Wacik sebagai saksi Waryono. Jadwal pemeriksaan Waryono sebagai tersangka juga belum ada. "Ini kan baru dinaikkan ke proses penyidikan dengan tersangka WK sebagai Sekjen Kementerian ESDM," tandasnya.
KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
(maf)