MK siap tangani sengketa Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menangani sengketa calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengatakan, kesiapan itu baik secara internal maupun eksternal.
"Eksternal kita melakukan diklat (pendidikan dan pelatihan) bagi peserta, penyelenggara. Bahkan calon DPD (Dewan Pimpinan Daerah) akan kita selenggarakan diklat," ujar dia di kantornya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (15/1/2014).
Lebih lanjut dia menuturkan, materi diklat tersebut tentang sengketa pemilu.
Dalam diklat bimbingan teknis terhadap para caleg, lanjut dia, dijabarkan tentang praktik bagaimana menyusun permohonan sengketa ke MK.
Sehingga, ujar dia, peserta Pemilu 2014 paham apa yang akan dilaporkan ke MK ketika mengajukan permohonan. "Partai politik sudah kita bimbing kalau mempersoalkan kursi DPR, harus bisa mengelola bukti dan data per dapil," ucapnya.
Selain itu, dikatakannya, diklat itu juga sudah dilakukan bagi pegawai MK. Dalam hal ini, sambung dia, manajemen MK yang baru adalah membatasi pertemuan antara pihak pemohon terkait dengan petugas MK. "Pemohon tidak diperbolehkan masuk ke ruang verifikasi," pungkasnya.
Awasi dana bansos, Bawaslu ingatkan 10 kementerian
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengatakan, kesiapan itu baik secara internal maupun eksternal.
"Eksternal kita melakukan diklat (pendidikan dan pelatihan) bagi peserta, penyelenggara. Bahkan calon DPD (Dewan Pimpinan Daerah) akan kita selenggarakan diklat," ujar dia di kantornya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (15/1/2014).
Lebih lanjut dia menuturkan, materi diklat tersebut tentang sengketa pemilu.
Dalam diklat bimbingan teknis terhadap para caleg, lanjut dia, dijabarkan tentang praktik bagaimana menyusun permohonan sengketa ke MK.
Sehingga, ujar dia, peserta Pemilu 2014 paham apa yang akan dilaporkan ke MK ketika mengajukan permohonan. "Partai politik sudah kita bimbing kalau mempersoalkan kursi DPR, harus bisa mengelola bukti dan data per dapil," ucapnya.
Selain itu, dikatakannya, diklat itu juga sudah dilakukan bagi pegawai MK. Dalam hal ini, sambung dia, manajemen MK yang baru adalah membatasi pertemuan antara pihak pemohon terkait dengan petugas MK. "Pemohon tidak diperbolehkan masuk ke ruang verifikasi," pungkasnya.
Awasi dana bansos, Bawaslu ingatkan 10 kementerian
(maf)