Bantuan Negara untuk Perusahaan Media Tak Ganggu Independensi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menegaskan bantuan dari negara untuk perusahan media di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak akan mengganggu independensi dari perusahaan tersebut. Malahan akan membantu perusahaan media untuk terus memberikan informasi akurat.
"Jika pers nasional diberikan insentif untuk tumbuh, artinya tidak lagi independen, tidak lagi boleh bisa memberikan informasi seakurat mungkin. Justru sebaliknya dengan diberikan insentif, kita akan punya kekuatan untuk terus informasi secara akurat dan terpercaya," ujar Arif dalam jumpa pers melalui daring, Kamis (14/5/2020).
Bantuan yang diberikan pemerintah tidak bersumber dari pemerintah, namun bersumber dari rakyat dan dikembalikan untuk rakyat melalui informasi akurat. (Baca juga: Doa Bersama Beri Ketenangan bagi Masyarakat di Tengah Pandemi Corona)
“Jadi prinsip dari pajak publik yaitu dari publik untuk publik. Publik membayar pajak adalah termasuk kita semua. Publik yang pendapatnya dari pajak adalah kita semua termasuk pers. Pemerintah adalah pihak yang menyalurkannya, pihak yang berwenang untuk mengelola keuangan negara,” jelasnya.
"Jadi kalau sampai media kolaps, memang peran media itu begitu strategis. Harus tetap mampu menyelenggarakan sistem pertukaran informasi dan sebagainya biar informasi itu tidak dimonopoli oleh media sosial," tambahnya.
Lihat Juga: Jabar Dapat Alokasi 19.430 Rumah Tangga Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis Tahun 2023
"Jika pers nasional diberikan insentif untuk tumbuh, artinya tidak lagi independen, tidak lagi boleh bisa memberikan informasi seakurat mungkin. Justru sebaliknya dengan diberikan insentif, kita akan punya kekuatan untuk terus informasi secara akurat dan terpercaya," ujar Arif dalam jumpa pers melalui daring, Kamis (14/5/2020).
Bantuan yang diberikan pemerintah tidak bersumber dari pemerintah, namun bersumber dari rakyat dan dikembalikan untuk rakyat melalui informasi akurat. (Baca juga: Doa Bersama Beri Ketenangan bagi Masyarakat di Tengah Pandemi Corona)
“Jadi prinsip dari pajak publik yaitu dari publik untuk publik. Publik membayar pajak adalah termasuk kita semua. Publik yang pendapatnya dari pajak adalah kita semua termasuk pers. Pemerintah adalah pihak yang menyalurkannya, pihak yang berwenang untuk mengelola keuangan negara,” jelasnya.
"Jadi kalau sampai media kolaps, memang peran media itu begitu strategis. Harus tetap mampu menyelenggarakan sistem pertukaran informasi dan sebagainya biar informasi itu tidak dimonopoli oleh media sosial," tambahnya.
Lihat Juga: Jabar Dapat Alokasi 19.430 Rumah Tangga Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis Tahun 2023
(jon)