KPK sesumbar tetapkan tersangka baru kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Sport Center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, kasus Hambalang tidak akan berhenti sampai penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pasalnya, dalam perkembangan kasus Hambalang di penyidikan para tersangka dan proses persidangan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar, memunculkan informasi, keterangan, dan fakta yang signifikan.
"KPK bisa tetapkan tersangka baru. Kalau ada dua alat bukti yang cukup. Sejauh ini belum ada. Perkembangan terakhir penetapan MS (Machfud Suroso)," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (14/1/2014).
Dia menyampaikan, KPK tidak akan mendiamkan fakta persidangan Deddy Kusdinar, seperti dugaan aliran uang puluhan miliar ke Komisi X DPR, Badan Anggaran (Banggar), dan pihak swasta.
Pengurusan izin proyek multiyears (tahun jamak) yang disebut turut dibantu Sylvia Sholehah alias Bu Pur, Widodo Wisnu Sayoko, Arif Gundul hingga pengesahan multiyears oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), padahal surat dan persyaratan yang diajukan Kemenpora lewat Wafid Muharam masih kurang. KPK akan memvalidasi semua fakta dan keterangan itu.
"Apakah bernilai benar dan didukung oleh bukti atau enggak. Kita enggak mungkin berhenti (mengusut), masih dikembangkan," tandasnya.
Anas & PPI diminta tidak mengumbar statement politik
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, kasus Hambalang tidak akan berhenti sampai penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pasalnya, dalam perkembangan kasus Hambalang di penyidikan para tersangka dan proses persidangan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar, memunculkan informasi, keterangan, dan fakta yang signifikan.
"KPK bisa tetapkan tersangka baru. Kalau ada dua alat bukti yang cukup. Sejauh ini belum ada. Perkembangan terakhir penetapan MS (Machfud Suroso)," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (14/1/2014).
Dia menyampaikan, KPK tidak akan mendiamkan fakta persidangan Deddy Kusdinar, seperti dugaan aliran uang puluhan miliar ke Komisi X DPR, Badan Anggaran (Banggar), dan pihak swasta.
Pengurusan izin proyek multiyears (tahun jamak) yang disebut turut dibantu Sylvia Sholehah alias Bu Pur, Widodo Wisnu Sayoko, Arif Gundul hingga pengesahan multiyears oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), padahal surat dan persyaratan yang diajukan Kemenpora lewat Wafid Muharam masih kurang. KPK akan memvalidasi semua fakta dan keterangan itu.
"Apakah bernilai benar dan didukung oleh bukti atau enggak. Kita enggak mungkin berhenti (mengusut), masih dikembangkan," tandasnya.
Anas & PPI diminta tidak mengumbar statement politik
(maf)