TKI disiksa di Hongkong, pemerintah ajukan tuntutan

Selasa, 14 Januari 2014 - 20:12 WIB
TKI disiksa di Hongkong, pemerintah ajukan tuntutan
TKI disiksa di Hongkong, pemerintah ajukan tuntutan
A A A
Sindonews.com - Baru-baru ini, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Erwiana Sulistyaningsih disiksa oleh majikannya di Hongkong. Pemerintah akan segera mengajukan tuntutan pidana terhadap majikannya itu.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah akan menuntut pengguna jasa Erwiana bernama Law Wan Tung dengan tuduhan menganiaya TKI selama bekerja dengan dia. BNP2TKI hari ini sudah mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong untuk pemberitahuan tuntutan.

“Kondisi Erwiana sangat memprihatinkan. Banyak luka di sekujur tubuhnya. Kami akan tuntut majikannya karena sudah menganiaya korban sedemikian parah,” katanya usai Kuliah Umum di Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Selasa (14/1/2014).

Jumhur menjelaskan, KJRI Hongkong menginformasikan Kepolisian Hongkong telah mendatangi dan memeriksa Law Wan Tung. Selain itu pemerintah sedang menunggu laporan medis berupa visum atas adanya kekerasan yang dialami TKI berusia 22 tahun tersebut.

Pemerintah akan menanggung biaya pengadaan tim pengacara termasuk akan mengirimkan Erwiana ke Hongkong karena diperlukan sebagai saksi korban. Keberangkatan korban akan menunggu sampai Erwiana pulih dari sakit dan juga trauma. Pemerintah juga akan menuntut pembayaran gaji dan asuransi dari agensi.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengutus Kasie Prasarana Fasilitasi Perlindungan dan Kerja sama Antarlembaga untuk melihat kondisi Erwiana di RS Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah. Selain memberikan dana bantuan sosial, dilaporkan juga kondisi Erwiana sendiri penuh luka fisik di kaki, tangan dan luka dibokongnya. Bahkan Erwiana ketika pulang harus memakai pampers.

Konjen KJRI Hongkong Chalief Akbar Tjandradiningrat menyatakan, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk mempidanakan Law Wan Tung. Sebagai langkah awal, ujarnya, KJRI sudah mem-blacklist majikan pada Sabtu 11 Januari 2014 kemarin. Daftar hitam itu disampaikan ke departemen ketenagakerjaan Hongkong. Dari data yang ada, majikan ini sudah pernah merekrut pekerja Indonesia lainnya pada tahun 2012.

Dia menyatakan, majikan sangat tidak kooperatif saat ingin dimintai keterangan. Pada 11 Januari majikan belum berhasil dikontak melalui telepon. Lalu pada 12 Januari ketika disambangi rumahnya juga masih menolak bertemu. Staf agen dan staf KJRI yang diutus hanya bisa menghubungi majikan lewat intercom di pos pengamanan apartemen.

"Lalu, kita berkoordinasi dengan polisi, untuk kroscek kasus yang menimpa Mbak Erwiana," ujarnya.

Selama bekerja delapan bulan, Erwiana kerap disiksa majikan dengan hanger atau benda apa saja yang ada di depan matanya. Dari hasil pemeriksaan, Erwiana mengalami selulitas akut atau pembusukan di wajah, tangan dan kaki. Selain jarang diberi makan Erwiana harus bekerja selama 21 jam dan hanya boleh istirahat tiga jam per harinya.

Majikan Erwiana sering mengancam akan membunuh keluarganya di Indonesia jika melapor. Erwiana dipulangkan sendiri dengan hanya dibekali 100 dolar hongkong dan satu stel baju.

Saudara Ipar Erwiana yakni Husaini Amar yang dihubungi SINDO menerangkan, di kedua kaki Erwiana ada luka kehitaman dan kulitnya mengelupas seperti bekas dipasung. Kedua lengannya juga banyak bekas luka kehitaman dan bengkak. Sementara di sekitar pipi, kening, mata dan mulut juga banyak luka-luka.

“Pada hari Minggu kemarin Erwiana masih belum bisa bicara. Dia terlihat trauma berat. Namun sekarang sudah agak mendingan,” ujarnya.

Amar menjelaskan, selama delapan bulan dia bekerja Erwiana hanya sempat menelpon sekali ke bapaknya. Itupun hanya empat menit dan ditunggui oleh majikan. Setelah itu tidak ada kabar lagi sampai kepulangannya kemarin.

Dia mengungkapkan, motif Erwiana yang belum menikah ini bekerja ke Hongkong adalah untuk menghidupi keluarganya. Kebetulan Erwiana adalah anak pertama yang memang sejak kecil sudah terbiasa bekerja membantu orangtua.

Mengenai tuntutan hukum, dia menjelaskan, sampai saat ini keluarga masih belum ada rencana untuk menuntut majikan yang telah menganiaya saudaranya itu. Keluarga masih fokus untuk menyembuhkan luka fisik dan juga trauma.

Dia menyebutkan, agensi sudah berkomitmen menanggung semua biaya perawatan selama di rumah sakit. Namun untuk asuransi dan gaji belum ada konfirmasi lagi dari agensi.

“Erwiana mengaku trauma untuk kembali lagi ke Hongkong. Namun kami sekeluarga memang sangat marah Erwiana dianiaya seperti ini. Jika Erwiana sudah pulih mungkin kami berencana untuk menuntut,” ujarnya.

Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hongkong.

Ia diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada 15 Mei 2013. Erwiana kembali ke Tanah Air pada Kamis 9 Januari 2014 dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan insentif.

Baca berita:
Potensi Wilfrida bebas makin besar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5830 seconds (0.1#10.140)