Tak kondusif, SDA enggan komentari soal Nasaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali enggan menanggapi perihal nama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar yang kembali disebut di persidangan kasus proyek pengadaan Alquran tahun anggaran (TA) 2011.
"Enggak tahu," ujar Suryadharma Ali, sambil menyalami puluhan anggota Majelis Rasulullah yang mendatanginya, usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435 H di halaman silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2014).
Suryadharma pun terus disemuti sejumlah anggota Majelis Rasulullah yang ingin menyalaminya, sehingga para wartawan tidak dapat mewawancarainya. "Suasananya tidak mendukung," kata Ketua Umum PPP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar yang dulu menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) disebut membantu upaya pemulusan pemenang lelang proyek pengadaan Alquran tahun anggaran (TA) 2011.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria menuturkan, pada TA 2011 anggaran pengadaan Alquran sebesar Rp22.857.000.000. Sementara pada 2012 anggarannya Rp59.375.000.000.
Sebelum proses lelang pengadaan Alquran 2011 ada serangkaian pertemuan. Sekira Juli atau Agustus 2011, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VII dan Banggar DPR yang berperan memperjuangkan anggaran Kemenag memanggil Fahd ke ruang kerjanya dan menginformasikan kepada Fahd, Dendy, Vasco Rusemy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro bahwa ada dana on top yang akan dikucurkan pada Kemenag.
"Zulkarnaen menyuruh Fahd dan Dendy mengecek di Ditjen Bimas Islam dan meminta Fahd menjadi calo pengurusan anggaran proyek yang dikerjakan Kemenag. Serta memperjuangkan agar dapat dikerjakan perusahaan yang dibawa Fahd," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 6 Januari 2014.
Selanjutnya, Fahd bersama-sama Dendy, Vasco, Syamsurachman, dan Rizky ke kantor Ditjen Bimas Islam dan bertemu Nasaruddin Umar selaku Dirjen Bimas Islam, Sesdirjen Bimas Islam Abdul Karim, dan terdakwa Ahmad Jauhari, di ruang kerja Nasaruddin.
Singkat cerita, Fahd meminta kepada tiga pejabat itu bahwa pengerjaan pengadaan Alquran 2011 diserahkan kepada Fahd dan kawan-kawan selaku utusan Zulkarnaen Djabar. Fahd mengaku bersedia melengkapi semua administrasi yang diperlukan.
"Saat itu Nasaruddin Umar, Abdul Karim, dan Terdakwa mengatakan siap membantu pelaksanaan proyek tersebut. Kemudian Fahd meminta nomor handphone tiga pejabat itu, dan Mashuri," urainya.
Setelah pertemuan itu Fahdi dan kawan-kawan (dkk) beranjak pulang. Tetapi di depan lift bertemu lagi dengan terdakwa Ahmad Jauhari. Terdakwa mengatakan, dirinya akan mengurus teknis di lapangan untuk pekerjaan yang diurus Fahd dan kawan-kawan.
Selain pertemuan di atas, sekira Agustus 2011 Fahd dkk kembali melakukan pertemuan dengan Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari pada acara di Hotel Bidakara dengan tujuan memastikan pengerjaan Alquran 2011.
Baca berita:
Ahmad Jauhari & Wamenag didakwa sekongkol korupsi Alquran
"Enggak tahu," ujar Suryadharma Ali, sambil menyalami puluhan anggota Majelis Rasulullah yang mendatanginya, usai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435 H di halaman silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2014).
Suryadharma pun terus disemuti sejumlah anggota Majelis Rasulullah yang ingin menyalaminya, sehingga para wartawan tidak dapat mewawancarainya. "Suasananya tidak mendukung," kata Ketua Umum PPP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar yang dulu menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) disebut membantu upaya pemulusan pemenang lelang proyek pengadaan Alquran tahun anggaran (TA) 2011.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria menuturkan, pada TA 2011 anggaran pengadaan Alquran sebesar Rp22.857.000.000. Sementara pada 2012 anggarannya Rp59.375.000.000.
Sebelum proses lelang pengadaan Alquran 2011 ada serangkaian pertemuan. Sekira Juli atau Agustus 2011, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VII dan Banggar DPR yang berperan memperjuangkan anggaran Kemenag memanggil Fahd ke ruang kerjanya dan menginformasikan kepada Fahd, Dendy, Vasco Rusemy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro bahwa ada dana on top yang akan dikucurkan pada Kemenag.
"Zulkarnaen menyuruh Fahd dan Dendy mengecek di Ditjen Bimas Islam dan meminta Fahd menjadi calo pengurusan anggaran proyek yang dikerjakan Kemenag. Serta memperjuangkan agar dapat dikerjakan perusahaan yang dibawa Fahd," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 6 Januari 2014.
Selanjutnya, Fahd bersama-sama Dendy, Vasco, Syamsurachman, dan Rizky ke kantor Ditjen Bimas Islam dan bertemu Nasaruddin Umar selaku Dirjen Bimas Islam, Sesdirjen Bimas Islam Abdul Karim, dan terdakwa Ahmad Jauhari, di ruang kerja Nasaruddin.
Singkat cerita, Fahd meminta kepada tiga pejabat itu bahwa pengerjaan pengadaan Alquran 2011 diserahkan kepada Fahd dan kawan-kawan selaku utusan Zulkarnaen Djabar. Fahd mengaku bersedia melengkapi semua administrasi yang diperlukan.
"Saat itu Nasaruddin Umar, Abdul Karim, dan Terdakwa mengatakan siap membantu pelaksanaan proyek tersebut. Kemudian Fahd meminta nomor handphone tiga pejabat itu, dan Mashuri," urainya.
Setelah pertemuan itu Fahdi dan kawan-kawan (dkk) beranjak pulang. Tetapi di depan lift bertemu lagi dengan terdakwa Ahmad Jauhari. Terdakwa mengatakan, dirinya akan mengurus teknis di lapangan untuk pekerjaan yang diurus Fahd dan kawan-kawan.
Selain pertemuan di atas, sekira Agustus 2011 Fahd dkk kembali melakukan pertemuan dengan Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari pada acara di Hotel Bidakara dengan tujuan memastikan pengerjaan Alquran 2011.
Baca berita:
Ahmad Jauhari & Wamenag didakwa sekongkol korupsi Alquran
(kri)