Lembaga survei belum kepincut ajakan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Kendati pendaftaran telah resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun hingga hari ini belum satu pun lembaga survei yang "kepincut" mendaftar sebagai partisipan dalam proses Pemilu 2014.
"Saya cek (lembaga survei) sampai sekarang belum ada yang daftar. Tapi, waktunya masih lama dan siapapun boleh daftar," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Selain itu, tambah Ferry, terkait keuntungan yang bakal didapat dari lembaga survei yang terdaftar di KPU memang tidak ada. Tetapi, dengan menjadi bagian proses pemilu di KPU, lembaga survei tersebut telah bertanggung jawab dengan hasil surveinya.
"Ya itu tercatat saja dan terketahui. Nanti KPU umumkan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU memberikan persyaratan bagi calon surveyor yang bakal mendaftar di KPU. Persyaratan itu antara lain, lembaga survei harus mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara Pemilu Legislatif.
Persyaratan lain adalah, lembaga survei wajib menjelaskan metode penelitian dan asal sumber dana. Yang terpenting, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei saat masa tenang kampanye.
Baca berita:
KPU buka pendaftaran bagi lembaga survei
"Saya cek (lembaga survei) sampai sekarang belum ada yang daftar. Tapi, waktunya masih lama dan siapapun boleh daftar," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Selain itu, tambah Ferry, terkait keuntungan yang bakal didapat dari lembaga survei yang terdaftar di KPU memang tidak ada. Tetapi, dengan menjadi bagian proses pemilu di KPU, lembaga survei tersebut telah bertanggung jawab dengan hasil surveinya.
"Ya itu tercatat saja dan terketahui. Nanti KPU umumkan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU memberikan persyaratan bagi calon surveyor yang bakal mendaftar di KPU. Persyaratan itu antara lain, lembaga survei harus mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara Pemilu Legislatif.
Persyaratan lain adalah, lembaga survei wajib menjelaskan metode penelitian dan asal sumber dana. Yang terpenting, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei saat masa tenang kampanye.
Baca berita:
KPU buka pendaftaran bagi lembaga survei
(kri)