Pengaturan lembaga survei hindari politik kartel

Minggu, 12 Januari 2014 - 14:14 WIB
Pengaturan lembaga survei hindari politik kartel
Pengaturan lembaga survei hindari politik kartel
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) dengan memberi peluang partisipasi masyarakat, dalam bidang survei di pemilihan umum (pemilu) mendatang. KPU juga membuka pendaftaran bagi lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2014.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, KPU melakukan terobosan dengan membuat peraturan khusus mengenai keterlibatan lembaga survei dalam pemilu nanti. Apalagi, lanjutnya, peraturan itu akan mengatur soal kejelasan metodologi survei yang digunakan dan sumber dana yang dipakai.

"Keputusan KPU ini tentu saja harus dilihat dalam konteks kekinian dimana kredibilitas lembaga survei sedang dipertanyakan publik. Jadi dalam konteks itulah pengaturan lembaga survei menjadi penting," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Minggu (12/1/2014).

Menurutnya, kondisi politik nasional yang masih ditandai dengan budaya politik kartel, lembaga survei rentan diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Sebab, peran lembaga survei yang strategis untuk menggalang opini publik sangat mungkin dimanfaatkan parpol untuk memperkuat posisinya

"Apalagi persaingan ketat antar parpol jelang pemilu mendatang menjadikan dugaan kerawanan lembaga survei diperalat parpol semakin terbuka," tandasnya.

Lucius pun mendukung, mengenai hal-hal yang harus diatur untuk lembaga survei dilakukan oleh KPU. Pasalnya, KPU dinilai mempunyai fungsi utama menjamin pemilu yang berkualitas.

"Ancaman akan kualitas pemilu itu bisa muncul melalui salah satunya lembaga survei ini. Jadi jika pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas pemilu terlebih agar pemilih tidak disuguhkan informasi yang menyesatkan maka perlu didukung," tutupnya.

Baca berita:
Antisipasi survei "liar" KPU siapkan aturan
KPU buka pendaftaran bagi lembaga survei
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3849 seconds (0.1#10.140)