Aneh, proyek lain Anas dicari KPK pasca penahanan
Jum'at, 10 Januari 2014 - 22:17 WIB
Aneh, proyek lain Anas dicari KPK pasca penahanan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tidak mau mengungkap proyek-proyek lain yang disangkakan kepada mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum. Lembaga antikorupsi itu malah akan mencari proyek-proyek selain Hambalang dalam proses pengembangan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebenarnya yang disangka ke Anas itu persoalan menerima di mana Anas juga menerima dari sebuah proyek bukan hanya Hambalang. Artinya, dari sisi hukum yang dilihat adalah dari sisi unsur menerimanya.
"Kan dalam proses berikutnya akan berkembang. Akan muncul data dan informasi. Dinamis sifatnya proses penyidikan itu. Dinamis sifatnya proses penyidikan itu," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/14).
Pernyataan Johan itu disampaikan saat dikonfirmasi kata "proyek-proyek lainnya" dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas merujuk pada proyek yang mana.
Dia menuturkan, penegakan hukum KPK terhadap tersangka, begitu juga kepada Anas hingga penahanan hari ini tidak ada dasar politik apapun. Dalam penanganan kasus korupsi Anas pihaknya tidak melihat jabatan politik yang diembannya atau perseteruan politik yang menyertainya.
Koridor KPK adalah menegakan hukum pemberantasan korupsi berdasarkan alat bukti yang valid. Menurut Johan, sejak awal KPK menyampaikan apabila ada hal-hal yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK itu dirasa kurang pas oleh pihak tersangka maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Termasuk kata 'proyek-proyek lainnya' yang menjadi persoalan menurut mereka (pendukung Anas). Kita hormati mereka menempuh jalur hukum. Tentu kita siap untk menghadapi gugatan pra peradilan yang mungkin akan dilakukan oleh pihak lawyer atau tersangka," tuturnya
Menurutnya, kalau ingin mengetahui secara detail tentu ada tempatnya yakni di pengadilan. Baik soal bukti maupun proyek-proyek lain yang disangkakan kepada Anas.
"Sabar dulu. Pihak terdakwa bisa menyampaikan alibi dan bukti yang dimiliki. Jaksa KPK juga punya argumen dan bukti-bukti. Biar hakim yang menilai. Sabar, tunggu saja di proses persidangan nanti dibuka semuanya," jelasnya.
Pasca penahanan Anas, lanjut Johan, proses selanjutnya setelah penahan Anas tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya. Baik itu terhadap tersangka Anas maupun saksi-saksi yang lain.
"Ini tahun baru 2014, semoga proses penahanan ini membuka tahun 2014. Menurut saya kira ini hadiah bagi rakyat pemilih negeri agar pemberantasan korupsi di 2014 semakin masif," tandasnya.
Anas Urbaningrum sejak Jumat (10/1/14) malam langsung ditahan KPK di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di gedung KPK untuk 20 hari ke depan.
Johan menerangkan, Anas sejak awal sudah disangkakan dengan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Anas adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pasal itu bukan pasal gratifikasi.
Baca berita:
Keluarga nilai penahanan Anas sarat muatan politis
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebenarnya yang disangka ke Anas itu persoalan menerima di mana Anas juga menerima dari sebuah proyek bukan hanya Hambalang. Artinya, dari sisi hukum yang dilihat adalah dari sisi unsur menerimanya.
"Kan dalam proses berikutnya akan berkembang. Akan muncul data dan informasi. Dinamis sifatnya proses penyidikan itu. Dinamis sifatnya proses penyidikan itu," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/14).
Pernyataan Johan itu disampaikan saat dikonfirmasi kata "proyek-proyek lainnya" dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas merujuk pada proyek yang mana.
Dia menuturkan, penegakan hukum KPK terhadap tersangka, begitu juga kepada Anas hingga penahanan hari ini tidak ada dasar politik apapun. Dalam penanganan kasus korupsi Anas pihaknya tidak melihat jabatan politik yang diembannya atau perseteruan politik yang menyertainya.
Koridor KPK adalah menegakan hukum pemberantasan korupsi berdasarkan alat bukti yang valid. Menurut Johan, sejak awal KPK menyampaikan apabila ada hal-hal yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK itu dirasa kurang pas oleh pihak tersangka maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Termasuk kata 'proyek-proyek lainnya' yang menjadi persoalan menurut mereka (pendukung Anas). Kita hormati mereka menempuh jalur hukum. Tentu kita siap untk menghadapi gugatan pra peradilan yang mungkin akan dilakukan oleh pihak lawyer atau tersangka," tuturnya
Menurutnya, kalau ingin mengetahui secara detail tentu ada tempatnya yakni di pengadilan. Baik soal bukti maupun proyek-proyek lain yang disangkakan kepada Anas.
"Sabar dulu. Pihak terdakwa bisa menyampaikan alibi dan bukti yang dimiliki. Jaksa KPK juga punya argumen dan bukti-bukti. Biar hakim yang menilai. Sabar, tunggu saja di proses persidangan nanti dibuka semuanya," jelasnya.
Pasca penahanan Anas, lanjut Johan, proses selanjutnya setelah penahan Anas tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya. Baik itu terhadap tersangka Anas maupun saksi-saksi yang lain.
"Ini tahun baru 2014, semoga proses penahanan ini membuka tahun 2014. Menurut saya kira ini hadiah bagi rakyat pemilih negeri agar pemberantasan korupsi di 2014 semakin masif," tandasnya.
Anas Urbaningrum sejak Jumat (10/1/14) malam langsung ditahan KPK di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di gedung KPK untuk 20 hari ke depan.
Johan menerangkan, Anas sejak awal sudah disangkakan dengan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Anas adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pasal itu bukan pasal gratifikasi.
Baca berita:
Keluarga nilai penahanan Anas sarat muatan politis
(kri)