Aneh, proyek lain Anas dicari KPK pasca penahanan

Jum'at, 10 Januari 2014 - 22:17 WIB
Aneh, proyek lain Anas...
Aneh, proyek lain Anas dicari KPK pasca penahanan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tidak mau mengungkap proyek-proyek lain yang disangkakan kepada mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum. Lembaga antikorupsi itu malah akan mencari proyek-proyek selain Hambalang dalam proses pengembangan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebenarnya yang disangka ke Anas itu persoalan menerima di mana Anas juga menerima dari sebuah proyek bukan hanya Hambalang. Artinya, dari sisi hukum yang dilihat adalah dari sisi unsur menerimanya.

"Kan dalam proses berikutnya akan berkembang. Akan muncul data dan informasi. Dinamis sifatnya proses penyidikan itu. Dinamis sifatnya proses penyidikan itu," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/14).

Pernyataan Johan itu disampaikan saat dikonfirmasi kata "proyek-proyek lainnya" dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas merujuk pada proyek yang mana.

Dia menuturkan, penegakan hukum KPK terhadap tersangka, begitu juga kepada Anas hingga penahanan hari ini tidak ada dasar politik apapun. Dalam penanganan kasus korupsi Anas pihaknya tidak melihat jabatan politik yang diembannya atau perseteruan politik yang menyertainya.

Koridor KPK adalah menegakan hukum pemberantasan korupsi berdasarkan alat bukti yang valid. Menurut Johan, sejak awal KPK menyampaikan apabila ada hal-hal yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK itu dirasa kurang pas oleh pihak tersangka maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

"Termasuk kata 'proyek-proyek lainnya' yang menjadi persoalan menurut mereka (pendukung Anas). Kita hormati mereka menempuh jalur hukum. Tentu kita siap untk menghadapi gugatan pra peradilan yang mungkin akan dilakukan oleh pihak lawyer atau tersangka," tuturnya

Menurutnya, kalau ingin mengetahui secara detail tentu ada tempatnya yakni di pengadilan. Baik soal bukti maupun proyek-proyek lain yang disangkakan kepada Anas.

"Sabar dulu. Pihak terdakwa bisa menyampaikan alibi dan bukti yang dimiliki. Jaksa KPK juga punya argumen dan bukti-bukti. Biar hakim yang menilai. Sabar, tunggu saja di proses persidangan nanti dibuka semuanya," jelasnya.

Pasca penahanan Anas, lanjut Johan, proses selanjutnya setelah penahan Anas tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya. Baik itu terhadap tersangka Anas maupun saksi-saksi yang lain.

"Ini tahun baru 2014, semoga proses penahanan ini membuka tahun 2014. Menurut saya kira ini hadiah bagi rakyat pemilih negeri agar pemberantasan korupsi di 2014 semakin masif," tandasnya.

Anas Urbaningrum sejak Jumat (10/1/14) malam langsung ditahan KPK di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di gedung KPK untuk 20 hari ke depan.

Johan menerangkan, Anas sejak awal sudah disangkakan dengan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Anas adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pasal itu bukan pasal gratifikasi.

Baca berita:
Keluarga nilai penahanan Anas sarat muatan politis
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved