Tim kuasa hukum Anas geram akan keamanan KPK
Jum'at, 10 Januari 2014 - 20:47 WIB
Tim kuasa hukum Anas geram akan keamanan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tim penasihat hukum Anas Urbaningrum juga ikut angkat bicara mengenai insiden yang menimpa kliennya, mereka tampak kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak bisa memberikan keamanan.
"Mana buktinya KPK bisa melindungi hak seorang tersangka. Kemananan saja tidak terjamin di sini," kata Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2013).
Tim kuasa hukum nampak geram dengan pengamanan di KPK. Bahkan, dia sempat menyindir KPK yang siap menjemput paksa Anas jika tidak hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Jadi enggak perlu bicara besar, meminta bantuan ratusan Brimob untuk jemput paksa Anas. Itu tadi ada peristiwa seperti itu saja, KPK tidak bisa melindungi keamanan tersangka," imbuhnya.
Dijelaskan Patra, tim kuasa hukum langsung merapatkan barisan untuk mengambil langkah-langkah hukum berikutnya. Menurutnya, penahanan Anas dinilai cacat hukum.
"Bisa saja kami lakukan praperadilan, ini kan sangat cacat suratnya. Anas saja dipanggil dengan surat yang tidak jelas. Padahal KUHAP menuntut kejelasan itu sebagai proses pencarian keadilan," tukas Patra.
Baca berita:
"Secara jantan, saya akan hadapi KPK"
"Mana buktinya KPK bisa melindungi hak seorang tersangka. Kemananan saja tidak terjamin di sini," kata Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2013).
Tim kuasa hukum nampak geram dengan pengamanan di KPK. Bahkan, dia sempat menyindir KPK yang siap menjemput paksa Anas jika tidak hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Jadi enggak perlu bicara besar, meminta bantuan ratusan Brimob untuk jemput paksa Anas. Itu tadi ada peristiwa seperti itu saja, KPK tidak bisa melindungi keamanan tersangka," imbuhnya.
Dijelaskan Patra, tim kuasa hukum langsung merapatkan barisan untuk mengambil langkah-langkah hukum berikutnya. Menurutnya, penahanan Anas dinilai cacat hukum.
"Bisa saja kami lakukan praperadilan, ini kan sangat cacat suratnya. Anas saja dipanggil dengan surat yang tidak jelas. Padahal KUHAP menuntut kejelasan itu sebagai proses pencarian keadilan," tukas Patra.
Baca berita:
"Secara jantan, saya akan hadapi KPK"
(kri)