PAN dukung buku hitam awasi dana caleg
Jum'at, 10 Januari 2014 - 19:00 WIB
PAN dukung buku hitam awasi dana caleg
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku setuju dengan usulan penyelenggara pemilu yang akan membuat "buku hitam" untuk mengawasi dana kampanye calon legislatif (caleg) yang masuk ke partai politik (parpol).
"Jadi masyarakat bisa mengetahui mana caleg yang pernah bermasalah dan mana caleg yang bersih," kata Ketua DPP PAN Bidang Advokasi dan Hukum, Didi Supriyanto saat diskusi 'Transparansi Dana Kampanye, Halal Atau Haram, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Menurut Didi, adanya buku hitam merupakan salah satu cara untuk mengawasi dana caleg. Karena jika tidak setuju dengan Peraturan PKPU nomor 17 tahun 2013, maka hal tersebut mundur dari semangat transparansi pemilu.
Didi mengatakan, justru PKPU tersebut hal yang baru dan patut mendapat apresiasi publik. Hanya saja, pada tahap implementasinya KPU harus berlaku adil kepada semua peserta pemilu.
"Aturan ini hal baru, terobosan baru yang mudah-mudahan bisa diterapkan secara transparan dan adil," tambahnya.
Konon, usulan "buku hitam" berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan fungsi pengawasan pemilu. Buku hitam dimaksudkan bukan saja mengenai soal aturan dana kampanye parpol dan caleg, tetapi juga untuk menginformasikan rekam jejak para caleg.
Baca berita:
Caleg ini sumbang Rp6 M untuk Gerindra
"Jadi masyarakat bisa mengetahui mana caleg yang pernah bermasalah dan mana caleg yang bersih," kata Ketua DPP PAN Bidang Advokasi dan Hukum, Didi Supriyanto saat diskusi 'Transparansi Dana Kampanye, Halal Atau Haram, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Menurut Didi, adanya buku hitam merupakan salah satu cara untuk mengawasi dana caleg. Karena jika tidak setuju dengan Peraturan PKPU nomor 17 tahun 2013, maka hal tersebut mundur dari semangat transparansi pemilu.
Didi mengatakan, justru PKPU tersebut hal yang baru dan patut mendapat apresiasi publik. Hanya saja, pada tahap implementasinya KPU harus berlaku adil kepada semua peserta pemilu.
"Aturan ini hal baru, terobosan baru yang mudah-mudahan bisa diterapkan secara transparan dan adil," tambahnya.
Konon, usulan "buku hitam" berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan fungsi pengawasan pemilu. Buku hitam dimaksudkan bukan saja mengenai soal aturan dana kampanye parpol dan caleg, tetapi juga untuk menginformasikan rekam jejak para caleg.
Baca berita:
Caleg ini sumbang Rp6 M untuk Gerindra
(kri)