KPK tahan Anas Urbaningrum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas keluar dari Gedung KPK Jumat (10/1/2014) sekira pukul 18.45 WIB. Dia langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Namun, Anas tampak santai menyikapi penahanan dirinya. Melihat ratusan awak media yang menunggunya di depan Gedung KPK, Anas banyak mengumbar senyum. Tak tampak raut muka cemas di wajahnya.
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Anas masih menyempatkan diri memberikan keterangan. Sekira tiga menit ia mengungkapkan perihal pemeriksaan dan penahanannya. Usai memberi keterangan, Presidium PPI ini langsung digiring menuju mobil tahanan KPK yang sudah dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Mantan komisioner KPU itu akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, pada hari Selasa 7 Januari 2014 KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas, namun tidak hadir. Kemudian KPK melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa hari ini.
Anas berstatus tersangka sejak Jumat 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Anas: Ada kelompok tertentu incar saya
Anas keluar dari Gedung KPK Jumat (10/1/2014) sekira pukul 18.45 WIB. Dia langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Namun, Anas tampak santai menyikapi penahanan dirinya. Melihat ratusan awak media yang menunggunya di depan Gedung KPK, Anas banyak mengumbar senyum. Tak tampak raut muka cemas di wajahnya.
Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Anas masih menyempatkan diri memberikan keterangan. Sekira tiga menit ia mengungkapkan perihal pemeriksaan dan penahanannya. Usai memberi keterangan, Presidium PPI ini langsung digiring menuju mobil tahanan KPK yang sudah dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Mantan komisioner KPU itu akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, pada hari Selasa 7 Januari 2014 KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas, namun tidak hadir. Kemudian KPK melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa hari ini.
Anas berstatus tersangka sejak Jumat 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Anas: Ada kelompok tertentu incar saya
(kri)