Aturan dana parpol ibarat macan ompong
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bidang Advokasi, Habiburokhman menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, terkait pelaporan dana kampanye partai politik (parpol), tidak jelas.
Sekalipun sudah menjadi keputusan resmi KPU, PKPU tersebut dalam realiasasinya, cenderung tidak siap untuk diterapkan kepada parpol temasuk calon anggota legislatif (caleg).
"PKPU ini bagaikan macan kertas, yang terlihat tegas namun sama sekali tidak bergigi dalam mengantisipasi kecurangan dana kampanye," kata Habiburokhman, saat diskusi 'Transparansi Dana Kampanye, Halal Atau Haram' di Gedung KPU, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).
Menurutnya, aturan dana parpol terkesan tidak memiliki fungsi terkait kegunaannya. Sehingga, celah terhadap penyelewengan pelaporan dana kampanye kemungkinan besar akan terjadi.
"Makanya saya menilai, tanpa PKPU ini tidak ada masalah. Saya khawatir jadi sia-sia aturan ini," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan pelaporan dana parpol baru pertama kali diterapkan dalam sejarah pemilu Indonesia. Pada PKPU tersebut, caleg diharuskan melaporkan asal dana kampanye bersama pelaporan dana kampanye parpol.
Laporan dana parpol, KPU & Bawaslu sudah koordinasi
Sekalipun sudah menjadi keputusan resmi KPU, PKPU tersebut dalam realiasasinya, cenderung tidak siap untuk diterapkan kepada parpol temasuk calon anggota legislatif (caleg).
"PKPU ini bagaikan macan kertas, yang terlihat tegas namun sama sekali tidak bergigi dalam mengantisipasi kecurangan dana kampanye," kata Habiburokhman, saat diskusi 'Transparansi Dana Kampanye, Halal Atau Haram' di Gedung KPU, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2014).
Menurutnya, aturan dana parpol terkesan tidak memiliki fungsi terkait kegunaannya. Sehingga, celah terhadap penyelewengan pelaporan dana kampanye kemungkinan besar akan terjadi.
"Makanya saya menilai, tanpa PKPU ini tidak ada masalah. Saya khawatir jadi sia-sia aturan ini," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan pelaporan dana parpol baru pertama kali diterapkan dalam sejarah pemilu Indonesia. Pada PKPU tersebut, caleg diharuskan melaporkan asal dana kampanye bersama pelaporan dana kampanye parpol.
Laporan dana parpol, KPU & Bawaslu sudah koordinasi
(maf)