Gerindra desak KPU revisi aturan dana parpol
Jum'at, 10 Januari 2014 - 16:26 WIB
Gerindra desak KPU revisi aturan dana parpol
A
A
A
Sindonews.com - Partai Gerindra mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah (revisi) Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye partai politik (parpol).
Menurut Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, ada tiga kelemahan dalam PKPU dana parpol. Pertama, Habiburokhman menyoroti soal sumbangan parpol dari caleg.
Menurutnya, KPU tak jelas mengatur antara caleg pemula dengan caleg petahana (incumbent). Padahal, caleg incumbent bisa menggunakan sumber dana dari manapun terkait kedudukannya sebagai pejabat negara.
"Harus diakui bahwa secara matematis potensi kecurangan penggunaan dana kampanye jauh lebih besar dilakukan oleh caleg incumbent," ujar Habiburokhman, sebelum diskusi 'Transparansi Dana Kampanye, Halal Atau Haram' di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Selain itu, pada pelaksanaannya caleg incumbent bakal memiliki banyak ruang dan materi (uang) untuk memasang alat peraga kampanye. Karena itu, pihaknya meminta KPU diminta lebih khusus mengawasi caleg incumbent ketimbang caleg pemula.
"Dalam kasus ini seharusnya penyelenggara pemilu tidak bersikap pasif begitu saja dengan menerima laporan dana kampanye dari si caleg (incumbent)," tuturnya.
Di luar itu, tambah dia, dalam PKPU dana parpol, kelemahan KPU adalah tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dana tidak mengikat.
Karena yang disebutkan KPU hanya soal sumber sumbangan yang bukan berasal dari tindak pidana. Padahal, kata dia, sulit mengidentifikasi latar belakang seorang penyumbang.
"Karena tidak jelas apa yang harus dipatuhi dari frasa tersebut. KPU harusnya mem-breakdown aturan dengan memberikan kriteria yang jelas tentang kategori sumbangan yang tidak mengikat," tutupnya.
Baca berita:
Angka dana kampanye parpol tak logis
Menurut Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, ada tiga kelemahan dalam PKPU dana parpol. Pertama, Habiburokhman menyoroti soal sumbangan parpol dari caleg.
Menurutnya, KPU tak jelas mengatur antara caleg pemula dengan caleg petahana (incumbent). Padahal, caleg incumbent bisa menggunakan sumber dana dari manapun terkait kedudukannya sebagai pejabat negara.
"Harus diakui bahwa secara matematis potensi kecurangan penggunaan dana kampanye jauh lebih besar dilakukan oleh caleg incumbent," ujar Habiburokhman, sebelum diskusi 'Transparansi Dana Kampanye, Halal Atau Haram' di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Selain itu, pada pelaksanaannya caleg incumbent bakal memiliki banyak ruang dan materi (uang) untuk memasang alat peraga kampanye. Karena itu, pihaknya meminta KPU diminta lebih khusus mengawasi caleg incumbent ketimbang caleg pemula.
"Dalam kasus ini seharusnya penyelenggara pemilu tidak bersikap pasif begitu saja dengan menerima laporan dana kampanye dari si caleg (incumbent)," tuturnya.
Di luar itu, tambah dia, dalam PKPU dana parpol, kelemahan KPU adalah tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dana tidak mengikat.
Karena yang disebutkan KPU hanya soal sumber sumbangan yang bukan berasal dari tindak pidana. Padahal, kata dia, sulit mengidentifikasi latar belakang seorang penyumbang.
"Karena tidak jelas apa yang harus dipatuhi dari frasa tersebut. KPU harusnya mem-breakdown aturan dengan memberikan kriteria yang jelas tentang kategori sumbangan yang tidak mengikat," tutupnya.
Baca berita:
Angka dana kampanye parpol tak logis
(kri)