KPK keukeuh Sprindik Anas tak salah
Jum'at, 10 Januari 2014 - 13:36 WIB
KPK keukeuh Sprindik Anas tak salah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, tidak ada yang salah dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Tidak ada yang salah di situ (Sprindik)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2013).
Johan menegaskan, jika dinilai cacat hukum, seharusnya pihak Anas menempuh jalur hukum. Menurutnya, tim kuasa hukum tidak tidak bisa menyimpulkan sendiri KPK telah melanggar aturan.
"Kami menghormati upaya pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum juga, silakan (menempuh jalur hukum) itu hak mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Anas meyakini, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor 14 tanggal 22 Februari 2013, dan Sprindik Nomor 14A tanggal 19 Maret 2013 yang ditujukan kepada Anas, bermasalah secara hukum.
Selain bermasalah secara prosedural, Sprindik tersebut juga bermasalah karena secara substansi tidak menguraikan secara jelas dan pasti, apa sangkaan KPK terhadap Anas Urbaningrum.
"Sprindik yang Nomor 14 secara prosedural salah, buktinya itu putusan komite etik, sedang Sprindik Nomor 14A secara subtasi juga tidak benar, karena tidak menguraikan secara jelas dan pasti apa sangkaan tindak pidananya," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis 9 Januari 2014.
Kuasa hukum Anas berharap, KPK memberi kepastian hukum dengan jelas terhadap kliennya, dan menjelaskan secara pasti persoalan yang disangkakan dalam Sprindik, sesuai hukum acara pidana.
"Kami, tim penasehat hukum intinya mempunyai semangat yang sama untuk menegakkan hukum secara adil dan benar. Apa susahnya menjelaskan? Apa karena Sprindik tersebut hasil intervensi Cikeas? Sehingga tidak bisa dijelaskan secara hukum?" paparnya.
Anas sebut KPK tidak transparan
Anas tahu jalan ke KPK, tak perlu dijemput Brimob
"Tidak ada yang salah di situ (Sprindik)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2013).
Johan menegaskan, jika dinilai cacat hukum, seharusnya pihak Anas menempuh jalur hukum. Menurutnya, tim kuasa hukum tidak tidak bisa menyimpulkan sendiri KPK telah melanggar aturan.
"Kami menghormati upaya pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum juga, silakan (menempuh jalur hukum) itu hak mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Anas meyakini, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor 14 tanggal 22 Februari 2013, dan Sprindik Nomor 14A tanggal 19 Maret 2013 yang ditujukan kepada Anas, bermasalah secara hukum.
Selain bermasalah secara prosedural, Sprindik tersebut juga bermasalah karena secara substansi tidak menguraikan secara jelas dan pasti, apa sangkaan KPK terhadap Anas Urbaningrum.
"Sprindik yang Nomor 14 secara prosedural salah, buktinya itu putusan komite etik, sedang Sprindik Nomor 14A secara subtasi juga tidak benar, karena tidak menguraikan secara jelas dan pasti apa sangkaan tindak pidananya," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis 9 Januari 2014.
Kuasa hukum Anas berharap, KPK memberi kepastian hukum dengan jelas terhadap kliennya, dan menjelaskan secara pasti persoalan yang disangkakan dalam Sprindik, sesuai hukum acara pidana.
"Kami, tim penasehat hukum intinya mempunyai semangat yang sama untuk menegakkan hukum secara adil dan benar. Apa susahnya menjelaskan? Apa karena Sprindik tersebut hasil intervensi Cikeas? Sehingga tidak bisa dijelaskan secara hukum?" paparnya.
Anas sebut KPK tidak transparan
Anas tahu jalan ke KPK, tak perlu dijemput Brimob
(maf)