JK: Pemerintah tanggung jawab seminar tsunami

Kamis, 09 Januari 2014 - 20:50 WIB
JK: Pemerintah tanggung jawab seminar tsunami
JK: Pemerintah tanggung jawab seminar tsunami
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan konferensi internasional Tsunami Aceh yang memperoleh bantuan USD5 miliar, sebagai bagian dari seminar/konferensi internasional yang diselenggarakan kurun 2004-2005.

Kasus dugaan dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan Kemenlu dalam seminar/konferensi internasional 2004-2005 saat ini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat.

JK menegaskan, apa yang dilakukan Sudjadnan dalam menjalankan konferensi internasional kurun 2004-2005 termasuk terkait Tsunami Aceh itu sebenarnya adalah suatu inisiatif pemerintah. Bahkan, kata dia, keputusannya langsung diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Yang paling penting bahwa itu suatu perintah mendadak dari pemerintah. Pemerintah kan ada presiden dan wakil presiden, dan kabinet. Inisiatif yang mengadakan konferensi itu pemerintah. Presiden yang memutuskan," kata JK saat ditemui SINDO di Kantor Kalla Group di Gedung Cyber 2, Jakarta, Kamis 9 Januari 2014.

Ketua Umum PMI ini menegaskan, bila terjadi korupsi dalam penyelenggaraannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang mengambil uang itu. Sekali lagi, kata JK, tentu kriteria seperti apa harus juga dilihat terkait korupsi itu.

"Kalau terjadi korupsi yang harus bertanggung jawab yang mengambil uang itu. Siapa yang mengambil uang itu," bebernya.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menerangkan, konferensi internasional Tsunami Aceh yang dihadiri sekira 50 negara itu persiapannya hanya satu minggu. Meski persiapan mendadak, manfaatnya bagi penyelesaian Aceh sangatlah besar. Apalagi ada bantuan USD5 miliar atau Rp43 triliun untuk Indonesia.

"Bahwa apa yang dilakukan Pak Sujatman sebenarnya adalah suatu keputusan pemerintah," tegasnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan Kemenlu 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat, saat proyek Kemenlu itu berjalan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Sekjen Kemenlu.

Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2011. Dia sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca berita:
Tersangka korupsi Kemenlu seret JK & SBY
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6485 seconds (0.1#10.140)