KPU anggarkan Rp14 T untuk Pemilu 2014

Kamis, 09 Januari 2014 - 18:54 WIB
KPU anggarkan Rp14 T...
KPU anggarkan Rp14 T untuk Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menganggarkan biaya untuk semua tahapan dan proses Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden mencapai RP14.484.550.665.000 atau Rp14 triliun. Anggaran tersebut sudah termasuk untuk Pilpres putaran pertama sampai putaran kedua jika terjadi dua putaran.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dari Rp14 triliun tersebut mayoritas penggunaan anggaran untuk honorarium dan biaya operasional badan penyelenggara adhoc seperti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Kemudian dari struktur anggaran penyelenggaraan pemilu sekitar 59 persen itu adalah pembiayaan honorarium penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan desa dan nanti di tingkat TPS," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Maka itu, menurut Husni, anggaran untuk honorarium menjadi hal yang paling mendesak untuk segera dicairkan untuk membiayai para petugas KPU di lapangan tersebut. Sebab, waktu pemungutan suara tinggal tiga bulan lagi.

"Kami khawatir jika fasilitas honorarium yang sifatnya adhoc tidak secara tepat waktu disalurkan itu sangat mengkhawatirkan apabila mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya," tuturnya.

Adapun prosentase pagu anggaran rutin dan tahapan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 berdasarkan pusat dan daerah atau kabupaten/kota, prosentasenya meliputi, pusat sebesar 13,95 persen, dan daerah sebesar 86,05 persen.

Berikut rincian kegiatan anggaran tahapan pemilu 2014 antara lain:

Pengadaan dan distribusi logistik pemilu sebesar Rp3.703.629.777.000,-

Pelaksanaan tahapan pemilu: sosialisasi, fasilitas kampanye, akreditasi pemantau pemilu, updating data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara (manual dan elektronik), rekapitulasi hasil pemilu, sumpah janji anggota DPR, DPD, dan DPDR serta pelaksanaan tahapan pemilu presiden dan wakil presiden putaran satu dan putaran dua sebesar Rp.2.483.315.527.000,-

Honorarium dan biaya operasional badan penyelenggara adhoc PPK, PPS,dan KPP sebesar Rp8.342.605.361.000 atau 57,59 persen. Jika ditotal secara keseluruhan menjadi Rp14.484.550.665.000 atau Rp14 triliun.

Baca berita:
Belum MoU, KPU persilakan PPATK periksa dana parpol
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)