MK putuskan DPR tak berhak pilih hakim agung

Kamis, 09 Januari 2014 - 18:50 WIB
MK putuskan DPR tak...
MK putuskan DPR tak berhak pilih hakim agung
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY), hari ini.

Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung (CHA) tersebut. Alhasil, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).

Di samping itu, ketentuan pada setiap satu lowongan hakim agung, KY mengajukan tiga nama calon hakim agung ke DPR tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, kepada DPR, KY hanya mengirimkan satu calo hakim agung untuk setiap satu lowongan hakim agung untuk disetujui oleh DPR. Karena itu, mekanisme pengangkatan calon hakim agung di DPR, seperti halnya mekanisme pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri.

MK berpendapat, frasa “tiga nama calon” yang termuat dalam Pasal 8 Ayat (3) UU MA dan Pasal 18 Ayat (4) UU KY harus dimaknai “satu nama calon”. Sehingga calon hakim agung yang diajukan oleh KY kepada DPR hanya satu calon hakim agung, untuk setiap satu lowongan hakim agung, untuk disetujui oleh DPR.

MK dalam pertimbangannya menyatakan, posisi DPR dalam penentuan calon hakim agung sebatas memberi persetujuan atau tidak memberi persetujuan atas calon hakim agung yang diusulkan oleh KY.

Kendati demikian, DPR tidak dalam posisi untuk memilih dari beberapa calon hakim agung yang diusulkan oleh KY. "Hal itu, dimaksudkan agar ada jaminan independensi hakim agung yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik atau cabang kekuasan negara lainnya," kata Hakim Konstitusi, Fadil Sumadi pada kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, pasal-pasal yang diuji adalah, Pasal 8 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU MA dan Pasal 18 Ayat (4) UU KY. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Made Darma Weda, Panggabean, dan Laksanto Utomo, yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan secara konstitusional dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut.

Para pemohon berpendapat, DPR tidak dalam kapasitasnya melakukan seleksi yang kemudian memilih calon hakim agung tersebut. Selain itu, para pemohon juga menilai pengaturan dalam UU MA dan UU KY terkait pengisian jabatan hakim agung juga melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Baca berita:
Ini 5 mekanisme pangkas penyimpangan pada uji kelayakan
(kri)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved