KPK buru bukti suap 3 pejabat SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya memburu bukti-bukti lain untuk menguatkan dugaan pemberi suap Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dan tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya masih akan mengembangkan dan mendalami fakta-fakta yang diungkap jaksa dalam dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.
Bahkan, kata dia, pendalaman itu dilakukan untuk mencari alat bukti untuk memastikan keterlibatan pemberi suap selain Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia yakni, Artha Meris dan tiga pejabat SKK Migas. Tetapi belum bisa disimpulkan apakah mereka langsung tersangka atau tidak.
"Masih didalami dan dikembangkan, apakah ada bukti-bukti pendukung terkait dengan pengakuan-pengakuan itu," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis 9 Januari 2014.
Dalam sidang dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap Rudi menerima suap hampir mencapai Rp30 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp23,8 miliar.
Uang suap tersebut terpecah menjadi tiga bagian. Pertama 200.000 dolar Singapura dan USD900.000 diterima Rudi melalui Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya.
Kedua, USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Penerimaan-penerimaan lain berupa uang 600.000 dolar Singapura dari Johanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas), dan USD350.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas), serta uang sejumlah USD50.000 dari Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas). Dari uang Gerhard, Rudi memberikan uang USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.
Johan melanjutkan, fakta-fakta di atas itu termasuk fakta lain yang ada di dakwaan Rudi dan Ardi bukan tanpa alasan. Karena fakta-fakta pemberi lain dan penerima uang dari Rudi berasal dari keterangan saksi, tersangka, dan bisa juga dari bukti-bukti yang dipunyai penyidik.
Begitu juga soal fakta penerimaan USD200.000 Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono Jaksel. Dia menuturkan, Artha Meris Johanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman bisa saja akan diperiksa lagi di KPK.
"Tapi aku tanya dulu ke penyidik (jadwalnya). Aku belum tahu," bebernya.
Dia mengungkapkan, fakta soal rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI terkait suplai amoniak dari Kalimantan Timur berasal dari dokumen-dokumen yang disita penyidik saat penggeledahan kantor PT Parna Raya Group beberapa waktu lalu.
Tetapi dia mengaku tidak mengetahui secara rinci. Selain menelaah dokumen, penyidik juga akan menelusuri kebenaran pertemuan yang dilakukan Rudi dan Ardi dengan Artha Meris dan pemilik PT Parna Raya Group Marihad Simbolon. "Itu akan didalami apakah bernilai benar dengan didukung bukti-bukti pendukung atau tidak," tuturnya.
Sementara lanjutnya, untuk konteks pemberian dari tiga pejabat SKK Migas dan penerimaan Waryono pun tak lepas dari tindak lanjut penyidik. Johan menerangkan, fakta-fakta itu akan dilihat dengan detail dalam persidangan. Karena setiap fakta persidangan sekecil apapun menjadi pertimbangan penyidik.
"Tentu juga kita akan hadirkan bukti-bukti yang kita punya di persidangan," tandasnya.
Baca berita:
Pencucian uang Rudi & Deviardi capai Rp23,8 M
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya masih akan mengembangkan dan mendalami fakta-fakta yang diungkap jaksa dalam dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.
Bahkan, kata dia, pendalaman itu dilakukan untuk mencari alat bukti untuk memastikan keterlibatan pemberi suap selain Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia yakni, Artha Meris dan tiga pejabat SKK Migas. Tetapi belum bisa disimpulkan apakah mereka langsung tersangka atau tidak.
"Masih didalami dan dikembangkan, apakah ada bukti-bukti pendukung terkait dengan pengakuan-pengakuan itu," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis 9 Januari 2014.
Dalam sidang dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap Rudi menerima suap hampir mencapai Rp30 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp23,8 miliar.
Uang suap tersebut terpecah menjadi tiga bagian. Pertama 200.000 dolar Singapura dan USD900.000 diterima Rudi melalui Ardi dari Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya.
Kedua, USD522.500 dari Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Penerimaan-penerimaan lain berupa uang 600.000 dolar Singapura dari Johanes Widjonarko (Wakil Kepala SKK Migas), dan USD350.000 dari Gerhard Rumesser (Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas), serta uang sejumlah USD50.000 dari Iwan Ratman (Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas). Dari uang Gerhard, Rudi memberikan uang USD150.000 kepada Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.
Johan melanjutkan, fakta-fakta di atas itu termasuk fakta lain yang ada di dakwaan Rudi dan Ardi bukan tanpa alasan. Karena fakta-fakta pemberi lain dan penerima uang dari Rudi berasal dari keterangan saksi, tersangka, dan bisa juga dari bukti-bukti yang dipunyai penyidik.
Begitu juga soal fakta penerimaan USD200.000 Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh Jalan MT Haryono Jaksel. Dia menuturkan, Artha Meris Johanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman bisa saja akan diperiksa lagi di KPK.
"Tapi aku tanya dulu ke penyidik (jadwalnya). Aku belum tahu," bebernya.
Dia mengungkapkan, fakta soal rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas (FHG) untuk PT KPI terkait suplai amoniak dari Kalimantan Timur berasal dari dokumen-dokumen yang disita penyidik saat penggeledahan kantor PT Parna Raya Group beberapa waktu lalu.
Tetapi dia mengaku tidak mengetahui secara rinci. Selain menelaah dokumen, penyidik juga akan menelusuri kebenaran pertemuan yang dilakukan Rudi dan Ardi dengan Artha Meris dan pemilik PT Parna Raya Group Marihad Simbolon. "Itu akan didalami apakah bernilai benar dengan didukung bukti-bukti pendukung atau tidak," tuturnya.
Sementara lanjutnya, untuk konteks pemberian dari tiga pejabat SKK Migas dan penerimaan Waryono pun tak lepas dari tindak lanjut penyidik. Johan menerangkan, fakta-fakta itu akan dilihat dengan detail dalam persidangan. Karena setiap fakta persidangan sekecil apapun menjadi pertimbangan penyidik.
"Tentu juga kita akan hadirkan bukti-bukti yang kita punya di persidangan," tandasnya.
Baca berita:
Pencucian uang Rudi & Deviardi capai Rp23,8 M
(kri)